Bupati Jombang Kukuhkan Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang Periode 2020-2025

Foto bersama Bupati Jombang beserta Pengurus Dewan Pedidikan setelah acara pengukuhan.

Jombang, WacanaNews.co.id — Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab mengukuhkan Dewan Pendidikan kabupaten Jombang periode 2020 – 2025 dipendopo Pemkab Jombang, Selasa (25/8/2020) sore.

Menurut Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab, Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang adalah lembaga mandiri, yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. Lembaga ini bertujuan mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan program pendidikan di Kabupaten Jombang.

Dewan Pendidikan merupakan mitra pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di jombang. Momentum pengukuhan ini dalam rangka untuk menyegarkan kembali tekad dan komitmen pada pengembangan dunia pendidikan Jombang.

Bupati Jombang berharap pengukuhan pengurus yang baru saat ini dapat memberikan motivasi dan semangat baru. Memberikan yang terbaik dalam pengembangan organisasi dan dunia pendidikan. Sehingga sinergitas yang sudah terbangun selama ini antara Dewan Pendidikan Jombang, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Jombang Dan Pemkab Jombang akan semakin solid dalam rangka untuk meningkatkan layanan dan mutu pendidikan serta dapat membawa pencerahan, kemajuan dan peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Jombang.

“Saya menaruh harapan, agar pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang yang telah dikukuhkan dapat menyumbangkan tenaga, pikiran dan waktunya untuk meningkatkan mutu pendidikan di kabupaten Jombang. Maka dari itu, Dewan Pendidikan harus memahami kedudukan, sifat, tujuan , peran dan tugas pokok dan fungsinya serta hubungan antara organisasi, antara Dewan Pendidikan dengan Pemerintah Daerah, DPRD, Dinas Pendidikan serta Komite Sekolah bersifat Koordinatif”, tutur Bupati Jombang.

Dewan Pendidikan diharapkan benar-benar dapat memberi rekomendasi dan saran serta motivasi dan inspirasi juga dapat menampung keluhan dari berbagai elemen di Kabupaten Jombang soal Pendidikan.

“Saya juga mengajak Dewan Pendidikan untuk dapat bersinergi bersama pemkab dan bisa berkoordinasi guna meningkatkan kualitas pendidikan di Jombang. Terlebih, pendidikan adalah salah satu tolak ukur kemajuan IPM di Jombang, Maka dari itu kita harus bergerak memajukan pendidikan di Jombang”, tambahnya.

Bupati juga meminta kepada komponen pendidikan untuk melakukan terobosan dan inovasi dalam rangka mengantarkan peserta didik untuk mencapai kom-petensi utama meraih cita cita masa depan yang cerah, berbuatlah yang terbaik dimanapun kita dipercayakan untuk mengemban bakti sebagai kontribusi bagi keberhasilan pendidikan yang berlangsung di daerah tercinta ini demi mendukung tercapainya visi bersama Mewujudkan Jombang Yang Berkarakter Dan Berdaya Saing.

Terakhir pesan Bupati Jombang kepada Dewan Pendidkan yang baru dikukuhkan untuk Tetap semangat sebab banyak tantangan dalam mengelola organisasi, apalagi di dunia Pendidikan. ”Jangan sampai putus asa. Jangan sampai kita seperti manuk glatik cucuke biru mari dilantik terus turu. Tapi kita harus seperti manuk glatik cucuke abang mari dilantik harus berjuang”, pungkas Hj. Mundjidah Wahab Bupati Jombang.

SK Tentang Pengangkatan Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang Masa Bhakti 2020 – 2025 dibacakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, SH, M.Si.

Sebagaimana Keputusan Bupati Jombang Nomor : 188.4.45/287/415.10.1.3/2020 tentang Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang Masa Bhakti 2020 – 2025 adalah sbb :

Dr. H. Muhyiddin Zainul Arifin, MM

Drs. Achmad Fathoni, MSi

Galuh Tisna Widiana, MPd

Moh. Ja’far Sodiq Maksum, SHI, MH

Dr. Firman, MPd

H. Abd. Basit Misbachul Fitri, M.HI

Sutaji, S.Pd, SE, S.Kom, MPd, MSi

Drs. Guffron, MSi

Drs. Sutono

Dr. H.S Arifin, S.Ag, M.Pd

Ahmad Zainuddin, MMA

Tugasnya menghimpun, menganalisis dan memberikan rekomendasi kepada Bupati terhadap keluhan, saran, kritik dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik. Melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *