Bupati Ende Yoseph Tote Badioda saat audiensi. (istimewa)
ENDE, WacanaNews.co.id– Bupati Ende buka suara menanggapi kritik Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ende dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kota Ende terkait eksekusi rumah warga pada 4 Mei 2026.
Dalam ruang audiensi dengan perwakilan mahasiswa, Kamis 8/5/2026, Bupati, Yoseph Tote Badioda menegaskan bahwa penertiban dilakukan karena warga menempati tanah milik pemerintah secara tidak sah.
“Orang tinggal di tanah pemerintah secara tidak sah, pemerintah tertibkan. Pemerintah akan tanggapi, dengan baik-baik saja,”kata Bupati di hadapan peserta audiensi.
“Saya Orang Hukum, Kalau Salah Saya Gentar”
Bupati yang berlatar belakang hukum itu menekankan prinsipnya dalam mengambil kebijakan. Ia menyatakan siap bertanggung jawab jika terbukti keliru.
“Saya kan orang hukum, kalau saya salah saya juga gentar. Kalau saya salah saya bilang salah, kalau benar saya bilang benar. Jadi kalian juga sama-sama. Belajar dulu ya. Kita sama-sama belajar,”tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penertiban aset negara merupakan bagian dari tugas pemerintah. Namun, Bupati memastikan pintu dialog tetap terbuka. “Keadilan tidak hidup dalam ketidakteraturan,”ujarnya, menekankan pentingnya tertib administrasi dan hukum.
Respons atas Tuntutan GMNI-LMND
Pernyataan Bupati ini menjawab _press release_ GMNI Cabang Ende dan EK-LMND Kota Ende yang dirilis pada hari yang sama, 8 Mei 2026. Dalam rilis itu, dua organisasi Cipayung menyebut eksekusi 4 Mei 2026 cacat prosedural karena belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
GMNI-LMND mendesak Pemda Ende segera meredistribusi tanah, memberi ganti rugi, dan membangunkan rumah layak bagi korban gusur sesuai amanat UUPA No. 5 Tahun 1960.
Bupati: Tetap Buka Ruang Dialog
Meski mempertahankan langkah penertiban, Bupati menyatakan Pemda tetap akan menanggapi aspirasi warga dan mahasiswa. “Pemerintah akan tanggapi, dengan baik-baik saja,” ulangnya.
Audiensi berlangsung usai aksi GMNI-LMND yang mengkritik penggusuran paksa sebagai “feodalisme dan otoriterisme”. Kasus ini mencuat karena eksekusi dilakukan Satpol PP tanpa sosialisasi dan rumah pengganti, sementara warga disebut telah menempati lahan hibah yang telantar 14 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan lanjutan soal solusi relokasi atau ganti rugi.(ykb/jal)