Warga Jombang Mengeluh Tidak Mendapatkan Lagi Bantuan BPNT, Begini Jawaban Dinas Sosial

Kasus BPNT di Jombang
Sejumlah Ibu-ibu yang sedang berkumpul di salah satu rumah warga Dusun Branjang Desa Sidokerto Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang yang mengeluhkan tidak mendapatkan bantuan.(wacananews.co.id/sobi)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Sejumlah warga di Dusun Branjang Desa Sidokerto Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang Propinsi Jawa Timur mengeluh tidak lagi mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya dari Pemerintah.

Keluhan tersebut disampaikan Ibu-Ibu yang sudah berkumpul di salah satu rumah Dusun Branjang Desa Sidokerto, Kaselin (65) mengungkapkan, dirinya sudah tidak lagi mendapatkan bantuan BPNT sejak bulan Januari ini. Ia pun mengeluh, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari pihak Desa maupun Kabupaten, padahal ia merasa masih membutuhkan bantuan tersebut.

“Gheh angsal rien (ya mendapatkan dulu), sakniki pun mboten angsal (sekarang sudah tidak mendapatkan), gheh dhuko mboten semerap (ya tidak tahu),” keluh Kaseni, Senin (25/01/2021).

Di tambah Bu Sotim (60) menjelaskan, juga sudah tidak mendapatkan BPNT, ditanya sudah menayakan ke Desa, pihaknya tidak berani menanyakan kenapa sudah tidak mendapatkan lagi, karena sebelumnya juga tidak ada pemberitahuan.

“Gheh sami (ya sama), mboten wanton (tidak berani), gheh dhuko mboten semerap (ya tidak tahu),” tambah Bu Sotim.

Saat di konfirmasi ke Kepala Desa, pihaknya mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut. Menurutnya, data yang turun sudah seperti itu, pihaknya mengaku yang mengetahui permasalahan tersebut adalah pendamping dan Dinas Sosial Kabupaten Jombang.

Sementara itu Dinas Sosial Kabupaten Jombang melalui Bidang Data Aditia Dipa membernarkan hal tersebut, menurutnya memang ada pengurangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dikarenakan sudah tidak memenuhi sepuluh kreteria.

“Memang pengurangan KPM BPM di Kabupaten Jombang, ada sepuluh kreteria yang salah satunya: raduasi PKH, NIK in falid kemudian paska finalisasi DPKS,” jelas Dipa, Senin (25/01/2021).

Ia juga menjelaskan, bahwa Dinas Sosial Kabupaten Jombang per tanggal 8 Desember 2020 sudah melakukan tindak lanjut, dan Desa juga sudah melalukan perbaikan data.

“Kita sudah melakukan tindak lanjut ke Desa, tanggal 8 Desember 2020 kemudia sudah dilakukan perbaikan oleh Desa,” tambahnya.

Menurutnya, jika masih ada ditemukan masyarakat yang masih layak mendapatkan bantuan dan datanya terhapus, pihak Desa masih bisa melakukan perbaikan data untuk di ajukan kembali agar mendapatkan bantuan.

“Jika masih ditemuan warga yang masih layak, seperti vidio tadi, Desa bisa melakukan perbaikan data untuk di ajukan kembali,” pungkas Dipa.(sobi/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *