Warga Desa Plosogeneng Jombang Keluhkan Bau Limbah Pabrik Afco

limbah pabrik desa plosogeneng
Kondisi air sungai depan permukiman warga yang baunya tidak sedap. (wacananews.co.id/fan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Warga Dusun Jabon Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang mengeluhkan bau tidak sedap dampak dari pembuangan Limbah Pabrik setempat.

Pasalnya bau tidak sedap tersebut tercium dari aliran sungai persawahan hingga depan rumah warga yang padat penduduk.

Berdasarkan keterangan warga Dusun Jabon Desa Plosogeneng Rohman (50) mengatakan, bau tidak sedap tersebut bersumber dari limbah pabrik Afco. Menurutnya, banyak warga yang mengeluh dengan dampak limbah pabrik yang di buang ke aliran sungai dekat rumah warga.

“Baunya sangat menyengat mas, sehingga warga banyak yang mengeluhkan dampak dari pembuangan limbah pabrik sosis tersebut. Apalagi kalau musim kering, warna airnya itu putih dan baunya malah semakin menyengat,” kata Rohman, Rabo (11/05/2022).

Meski pernah dilakukan pengelontoran air yang dilakukan pihak pabrik untuk mengurangi bau tidak sedap pada saat sungai kering, hal tersebut tidak berdampak positif, pasalnya setelah itu akan berbau lagi.

“Yang ditugaskan disini itu untuk mengalirkan air menggunakan disel istilahnya menggelontor. Tapi setelah sungai kering tidak ada hujan setengah bulan saja sungai sudah putih dan bau kembali,” tambahnya.

Lanjut Rohman, pembungan limbah pabrik Afco dinilai sudah menyalai aturan. Menurutnya, ipal yang digunakan pabrik tidak sesuai standart aturan pemerintah.

“Kalau saya lihat tempat pembuangan limbahnya itu tidak berdasarkan aturan dari Dinas Lingkungan Hidup mas, soalnya kan biasanya didalam ipalnya itu terdapat sebuah saringan sebelum membuang limbah, tapi di pabrik itu tidak ada,” keluhnya.

Ia berharap pemilik pabrik Afco dapat menerapkan aturan-aturan pemerintah dalam menjalankan usaha dan tenaga kerja pabrik dapat diprioritaskan dari masyarakat sekitar.

“Kita tidak menghalangi orang berusaha, tapi suatu ketika perhitungkan dengan benar. Aturan-aturan pemerintah dan kebutuhan masyarakat. Seperti tenaga kerja dari Desa sini sangat terbatas. Seperti pembagian sodakoh itu tidak dibagikan per KK tetapi dihitung wuwung,” pungkasnya. (fan/aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *