Tolak dan Batalkan Omnibus Law, Mahasiswa Gelar Demo Di DPRD TTU

Sambil berorasi bergantian di depan Kantor DPRD Timor Tengah Utara, pendemo juga membentangkan spanduk bertuliskan penolakan UU Omnibus Law.(wacananews.co.id/ae)

TIMOR TENGAH UTARA, WacanaNews.co.id — Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat demo di depan kantor DPRD Timor Tengah Utara (TTU) Propinsi Nusa Tenggara Timur menolak UU Omnibus Law, Selasa (13/10/20).

Selain menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, mahasiswa juga mengecam aksi represif kepolisian pada aksi aksi penolakan sebelumnya sebelumnya.

Pengesahan UU Omnibus Law menuai gelombang demonstrasi dari berbagai pihak. Sesuai hasil pantauan media wacananews.co.id bahwa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) TTU yang terdiri dari BEM BLM Universitas Timor, LMND DN Kefamenanu, PERMABI Kefa dan FMR NTT dan elemen mahasiswa yang bergabung secara individu menggelar aksi long march dari kampus Universitas Timor hingga Kantor DPRD TTU.

Yasintus Bria yang akrab di sapa Bara Bria selaku koordinator Umum dalam orasinya menyanyikan bahwa mengapa hari ini kita sampai turun ke jalan karna beberapa hari yang lalu tepat tanggal 5 Oktober 2020 NKRI yang kita cintai dihebohkan dengan di sahkannya RUU Omnibus Law Menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pengesahan UU Omnubus Law ini sama sekali tidak mengakomodir aspirasi rakyat yang pada sebelumnya sudah menolak RUU ini bahkan berkali kali tapi tanpa berpikir panjang DPR RI mengesahkan Omnibus Law meski menuai pro kontra.

Ia menegaskan bahwa pasca pengesahan Omnibus Law ini menuai gelombang demonstrasi dari berbagai pihak terkhusus kaum buruh yang dimana ada beberapa pasal yang menjadi sorotan buruh. Maka itu, lanjut Yasintus bahwa hari ini kita menggelar aksi sebagai bentuk perlawanan kita terhadap negara yang tidak pro rakyat.

Negara bahkan sama sekali tidak pikir panjang terhadap nasib masyarakat sipil dalam mengesahkan UU ini oleh karna itu melalui DPRD TTU kami menggelar aksi untuk kemudian aspirasi serta tuntutan penolakan ini dapat di tindaklanjuti, karna sekalipun di tingkat Daerah, DPRD TTU mampu melayangkan surat penolakan terhadap Presiden Jokowi, tandas Yasintus.

Di tengah merebaknya Pandemic Covid 19 Negara bukanya menangani malah sibuk mengesahkan Omnibus Law yang sama sekali tidak mengakomodir 100% aspirasi buruh. Ini menandakan Negara telah mengkhianati UUD 1945 Dan Pancasila sebagai falsafah Bangsa.

APR juga mengutuk keras tindakan represif dari Negara terhadap masa aksi yang menolak pengesahkan Omnibus Law, hal itu disampaikan Efen Tunabenani selaku koordinator Lapangan aksi.

Ia atas nama APR TTU menuntut Negara agar segera bebaskan kawan kawan tahanan politik yang di tangkap karna menggelar aksi penolakan Omnibus Law. Omnibus Law/UU Cipta Lapangan Kerja sama sekali tidak pro terhadap rakyat oleh karna itu kami bergerak turun ke jalan untuk yang kedua kalinya dengan nada perjuangan yang yaitu Menolak Pengesahan Omnibus Law dan mengutuk keras tindak tindakan represif dari Negara terhadap rakyatnya.

“Kami menggelar aksi hari ini sebagai lanjutan rentetan demonstrasi yang di gelar secara nasional dari tanggal 6-8 Oktober dengan mengkritik substansi yang sama,” jelas Efen.

APR pastikan akan kembali menggelar unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD jikalau tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti oleh DPRD TTU yang sudah menerima tuntutan kami, tutup Efen.

Para mahasiswa berkumpul di Kampus Universitas Timor Kefamenanu sekitar pukul 09.00 WITA. Selanjutnya Mahasiswa berorasi di depan kampus menyampaikan alasan penolakan hingga long march ke Gedung DPRD Kabupaten Timor Tenga Utara (TTU). Dan massa aksi bubar sekitar Pukul 13.20 Wita.(ae/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *