HUKUM DAN KRIMINAL

Tiga Tersangka Modus Penipuan Sumbangan Ponpes Berhasil Ditangkap Polisi Dalam 3 Jam, Barang Bukti Uang 385 Juta

JOMBANG – Modus penipuan baru dengan cara menyumbang Pondok Pesantren dilalukan oleh Tiga Tersangka yang berhasil di amankan atas kerjasama Polisi Resor Jombang dan Sragen, Jum’at (17/07/2020).

Tiga tersangka berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Jombang usai berkoordinasi dengan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) dan Polres Sragen, di KM 420.200 B jalan Tol Solo-Ngawi.

Ketiga tersangka yakni, Adhi Sutikno asal Genting RT 03 RW 05 Tanjung Anom, Selon Isworo asal Reco RT 11 RW 9 Kretek, serta Wahyu Subagio asal Reco RT 3 RW 10 Kretek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Sedangkan korbannya berinisial J, asal Yogyakarta.

Kronologi kejadian saat korban yang ingin mendirikan sebuah Pondok Pesantren bertemulah dengan tiga tersangka. Kemudian korban dirayu, jika ingin mendirikan Ponpes harus memberikan sumbangan ke Ponpes-ponpes lain.

Setelah korban kena dirayu, lalu korban dan tiga tersangka berangkat ke Kota Santri. Ketika sampai di Jombang, mereka berhenti di sebuah SPBU untuk menunaikan sholat. Ketika korban mengambil air wudlu, uang yang rencananya buat sumbangan ke ponpes dibawa kabur oleh para tersangka. Kejadian tersebut terjadi di SPBU Tambakberas, Jombang, sekira pukul 16:30 WIB.

“Korban ini ingin mendirikan pondok, kemudian ketemu dengan tiga tersangka ini. Mereka kemudian merayu dengan dalih jika ingin mendirikan pondok harus memberikan sumbangan atau istilahnya uang suci ke ponpes,” ucap Kanit Resmob Satreskrim Polres Jombang, Ipda Zico Bintang Yanottama saat ditemui di ruangannya, Senin (20/07/20).

“Dari Jawa Tengah mereka kemudian menuju Jombang untuk memberikan sumbangan, namun saat tiba di SPBU Tambakberas, korban hendak menunaikan sholat. Nah saat ambil air wudlu, uang sebesar 385 juta dibawa kabur tersangka,” terang Zico.

Setelah mengetahui uangnya di bawa kabur tersangka, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selanjutnya dilakukan pengejaran dengan berkoordinasi dengan petugas PJR lantaran tersangka diduga melarikan diri melalui jalan tol.

“Kami kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, karena diketahui tersangka kabur lewat gerbang tol Tembelang, Jombang. Untungnya korban masih ingat plat nomor serta ciri-ciri kendaraan tersangka,” jelasnya.

Tersangka kemudian berhasil diamankan tiga jam setelah kejadian. Mereka ditangkap di KM 420.200 B jalan Tol Solo – Ngawi, saat berhenti untuk mengganti plat nomer kendaraan yang semula L 1387 NH, menjadi AA 8530 RF.

Tersangka dibawa ke Polres Sragen beserta barang bukti yakni, uang sebesar 385 juta rupiah, mobil Honda Mobilio Putih Nopol AA 8530 RF dan STNK-nya, HP 7 buah, tas 5 buah (3 tas besar 2 tas kecil), 1 cincin milk korban, beberapa ATM, serta kartu tanda pengenal LSM.

“Kami mendapat informasi bahwa tersangka sudah diamankan di Polres Sragen. Tanpa menunggu lama, kami segera meluncur mengambil para tersangka untuk dibawa ke Polres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Zico.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dan Pemberatan. Dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (tyo/w1)

Tags: Jombang penipuan POLRES JOMBANG polres sragen