Tiga Pembobol Sekolah di Jombang Diringkus, Saat Hendak Menjual Barang Curianya

Tersangka pembobol sekolah MTsN 16 Jombang ditahan di Polsek Tembelang.
Tersangka pembobol sekolah MTsN 16 Jombang ditahan di Polsek Tembelang.

JOMBANG – Tiga orang pembobol sekolah MTsN 16 Jombang diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Tembelang saat hendak menjual barang hasil curiannya.

Tersangka yakni, Muhammad Zainuri alias Konting (30), warga Desa Sentul, RT 003/RW 001, Tembelang, Jombang, Sumarto (28), Desa Sentul, RT 015/RW 006, Tembelang, Waiful Nugroho alias Iful (20), warga Desa Sentul, RT 015/RW 006.

Iptu H. Sarwiaji Kapolsek Tembelang mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka hendak menjual monitor, CPU dan UPS di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

“Saat itu yang ditangkap dua orang tersangka ketika hendak menjual barang curiannya. Penangkapan pada hari Sabtu, (27/6/2020) sekitar pukul 17.10 WIB,” katanya, Jumat (03/7/2020).

Menurutnya, sebelum pihaknya mendapat informasi bahwa ada orang yang akan menjual monitor, CPU dan UPS. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ada dua orang yang membawa barang dibungkus dengan karung glangsing.

“Dua orang itu menuju ke Desa Kedungrejo mngendarai sepeda motor Yamaha Vega Nopol S-6937-YN. Saat mereka berhenti dan turun dari motor, kemudian dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Setelah di periksa ternyata banyanya benar, barang yang dibawa tersangka milik MTsN 16 Jombang di Tembelang. Dan kedua orang itu mengakui jika barang yang hendak dijual merupakan hasil mencuri di sekolah tersebut.

“Kemudian ketika ditanga keberadaan teman satunya yang ikut dalam pencurian, kedua tersangka mengatakan bahwa temannya berada dirumah. Maka, selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka yang ketiga,” ujarnya.

Komplotan ketiga pelaku pembobol ruang TU MTsN 16 Jombang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan mereka bertiga telah meringkuk di balik jeruji besi.

Diketahui, bahwa aksi pembobolan MTsN 16 Jombang terjadi pada pekan lalu. Tepatnya pada Sabtu, (30/6/2020) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Seorang saksi, Suwarno (39), guru madrasah melaporkan ke Mapolsek Tembelang.

Aksi mereka terekam CCTV sekolah itu, menggondol komputer sekolah, berupa dua unit CPU, dua unit monitor 19 inch, dua unit UPS, dua buah mouse.

Polisi menyita satu buah sabit atau arit, satu buah karung glansing dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol S 6937 YN yang digunakan sebagai sarana transportasi pelaku.

Aksi mereka pemcurian mereka dengan cara merusak kaca ventilasi. Kemudian satu orang masuk ke ruang TU mngambil barang, lalu dikeluarkan melalui ventilasi dan diterima dua pelaku lainnya secara bergantian. Selanjutnya pelaku yang didalam, keluar melalui ventilasi yang sama.

“Atas perbuatannya, para tersangka ini kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.(tyo/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *