Telan Anggaran Ratusan Juta, Proyek TPS3R Carangrejo Jombang Mangkrak

tps3r jombang
Kondisi Proyek TPS3R Desa Carangrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang yang mangkrak dipenuhi tumpukan sampah. (wacananews.co.id/pras)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce – Reuse – Recycle (TPS3R) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Desa Carangrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang mangkrak.

Proyek yang menelan anggaran Rp. 178.080.160 yang dikerjakan CV. Hari Jaya Sentosa tersebut selesai dikerjakan pada tahun 2021, manun hingga sekarang tidak berfungsi alias mangkrak.

Mangkraknya proyek tersebut terlihat dilokasi tidak ada kegiatan pengelolaan sampah hingga alat produksi. Bahkan sampah – sampah dari masyarakat dibiarkan menumpuk disekitar bangunan proyek.

Padahal, yang seharusnya TPS-3R dapat menghasilkan pengolahan sampah organik berupa kompos digunakan untuk pupuk tanaman hias dan herbal yang ditanam dilahan sekitar TPS untuk dijual.

Selain itu untuk meningkatkan kualitas hasil pengomposan akan diterapkan teknologi kompos cacing (kascing). Hasil pengolahan tanki biodigester berupa gas akan digunakan untuk suplai energi di warga sekitar.

Menurut warga sekitar, sejak proyek selesai dikerjakan tahun 2021, belum ada sama sekali kegiatan yang dikerjakan di lokasi TPS3R. Bahkan alat pengelolaan kegiatan proyek tidak ada dilokasi.

“Dari dulu ya tidak ada kegiatan sama sekali, kelompoknya aja tidak tau sudah ada apa belum. Alatnya tosa ada kemarin, cuman sekarang ditaruh balai desa,” terang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Selasa (14/6/2022).

Sementara itu, Sekretaris LSM Generasi Nasional Hebad (LSM GeNaH) Aditiya Beny Suryanata mengaku akan mengambil langkah hukum terkait program TPS3R Desa Carangrejo. Pihaknya mengaku sudah mengantongi bukti – bukti pendukung atas program tersebut.

Ia mengaku program tersebut terindikasi berdampak kepada kerugian Negara karena tidak berjalan sesuai tujuan. Menurutnya, ada anggaran – anggaran yang seharusnya diperuntukan ke TPS3R Carangrejo yang pada prateknya tidak ada dilokasi.

Padahal anggaran tersebut sudah dianggarkan pada tahun 2021 yang seharusnya pada tahun 2022 sudah berjalan,  namun pada kenyataanya tidak ada kegiatan sama sekali sehingga malah terkesan mencemari lingkungan.

“Kita akan mengambil langkah tegas dengan adanya temuan ini, bukti – bukti pendukung sudah siap tinggal kita lakukan laporan. Selain tidak berfungsi yang terindikasi kerugian negara, ada beberapa anggaran yang tidak ada dilokasi,” pungkasnya, Rabu (15/6/2022).

Terpisah, Kabid Konservasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Amin Kurniawan menjelaskan jika dinas masih mempunyai tanggung jawab melakukan pemantauan dan mendampingi. Ia mengaku jika memang program sampah membutuhkan waktu karena proses pekerjaan proyek akhir tahun 2021.

“Prosesnya kan proses hibah ya, ketika mereka mengajukan hibah sudah harus ada pengelola TPS3R. Kemudian setelah pelayanan dan proses penghibahan, kami masih mempunyai kewajiban memantau dan mendampingi. Tetapikan prosesnya tidak semudah kita membangun jalan, urusan sampah beda dengan urusan insfrastuktur lain,” jelas Amin melalui saluran seluler, Rabu (15/6/2022).

Sedangkan kesediaan alat pengelolaan sampah, Amin mengaku jika semua alat sudah ada, namun saat ini masih belum dioperasionalkan.

“Ada kendaraan roda tiga, yang lain juga ada, kebetulan mereka masih ada kondisi sampah ya kan harus terpilah antara sampah organik dan non organik. Mungkin mereka masih dalam persiapan tahapan pemilahan. Alatnya mestinya ada, nanti kita tanyakan dan saya fotokan,” pungkasnya.(pras/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *