Sudah Selingkuhi Istrinya, Suami di Jombang Dihajar Hingga Babak Belur

penganiyayaan jombang
Korban mengalami luka parah hingga dirawat di Rumah Sakit.(wacananews.co.id/zan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id – Didasari dendam, Seorang warga Desa Banjardowo Kecamatan/Kabupaten Jombang Propinsi Jawa Timur tega aniyaya tetangganya sendiri hingga babak belur.

Korban merupakan Sugeng (41), warga Dusun Gempolpahit RT 02 RW 03 Desa Banjardowo, Kecamatan / Kabupaten Jombang kini dirinya harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Pelaku yaitu Sumadi (47), warga Dusun Gempolpahit RT 03 RW 03 Desa Banjardowo Kecamatan/Kabupaten Jombang, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri, pada Rabu (13/01) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Wilono menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di sebelah utara makam umum Desa Banjardowo. Saat itu, korban dan pelaku melakukan komunikasi lewat telepon untuk ketemuan. “Ketika ketemuan terjadi penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.

Menurutnya, penganiayaan korban berlatar belakang asmara. Sumadi menjalin hubungan terlarang dengan istri Sugeng. Dan akhirnya ketahuan warga dan diarak ke rumah kepala dusun setempat.

“Sebulan yang lalu tersangka kedapatan berselingkuh dengan istri korban. Akhirnya dibawa ke rumah pak kasun. Dan Tersangka Sumadi dikenakan denda Rp 20.000.000 ditanggung berdua yaitu istri korban dan tersangka, ”terangnya.

penganiyayaan jombang
Pelaku dan juga barang bukti berupa besi diamankan Mapoksek Jombang.(wacananews.co.id/zan)

“Nah, pada tanggal 12 januari 2021, korban meminjam uang pada tersangka sebesar Rp 1.000.000. Kemungkinan tersangka masih dendam, dan akhirnya terjadilah penganiayaan itu, ”jelas Wilono.

Korban mengalami luka di kepala belakang sebelah kiri, pergelangan tangan kiri memar, jari manis tangan kiri patah, kaki kiri lecet, telinga kiri luka memar, kepala atas luka memar dan berdarah. Saat ini Sugeng menjalani rawat inap di RSUD Jombang.

“Kami memiliki bukti barang 1 batang besi dengan panjang kurang lebih 60 cm yang digunakan menganiaya korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 (2) KUHP, tentang penganiayaan, ”pungkasnya.(zan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *