Sidang Paripurna DPRD Jombang Mengesahkan Tiga Perda, Setiap Fraksi Berikan Catatan

Penandatanganan Pengesahan Peraturan Daerah oleh DPRD dan Bupati , Wakil Bupati Kabupaten Jombang.

JOMBANG – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang telah mengesahkan tiga Peraturan Daerah (PERDA), Senin (22/06/2020).

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang yang disahkan yaitu Perda Kabupaten Jombang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019. Perda tentang perubahan Kedua atas Perda Kabuparten Jombang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang. Ketiga, perubahan atas Perda Jombang Nomor 14 tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Jombang.

Dari pengesahan tiga Perda tersebut, mandapatkan catatan tersendiri dari tiap-tiap Fraksi DPRD Jombang. Catatan yang diberikan lebih cenderung pada optimalisasi manfaat Bank Jombang kepada UMKM yang ada di Kabupaten Jombang.

Hari Purwanto dari Fraksi Demokrat mengatakan, bahwa Fraksi Partai Demokrat menyetujui tiga Peraturan Daerah ini dengan catatan, yaitu Bank Jombang lebih meningkatkan kinerjanya.

“Sehingga mampu mendorong perekonomian masyarakat Jombang dan menjadi andalan dalam peningkatan kontribusi PAD Kabupaten Jombang,” katanya.

Isman dari Partai Amanat Restorasi yang juga menyetujui raperda tersebut disahkan menjadi Perda. Menurutnya bahwa Bank Jombang sudah sejajar dengan bank lain.

“Artinya, Bank Jombang harus bisa menjadi andalan masyarakat Jombang, baik dalam hal menabung, permodalan. Dan alternatif UMKM yang butuh pinjaman modal dengan bunga yang rendah, agar semakin dipercaya masyarakat,” jelasnya.

Di bidang Kesehatan, penetapan Tipelogi Dinas Kesehatan Jombang yang sebelumnya tipe B menjadi tipe A, menuai banyak catatan dari para setiap Fraksi DPRD Kabupaten Jombang.

Fatimatuz Zahro dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan, harus adanya peningkatan kualitas dan peningkatan pelayanan Kesehatan bagi masyarakat. Dengan tenaga yang mumpuni di bidangnya.

Sedangkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019, semua fraksi memberi apresiasi. Namun tetap dengan catatan, yaitu Pemkab Jombang kedepannya bisa meningkatkan PAD dari berbagai potensi yang dimiliki.

“PPP menerima raperda ini untuk ditetapkan menjadi perda. Dan kami menunggu realisasi dan komitmen dari Pemkab Jombang,” ujar Fraksi PPP melalui juru bicaranya, Tri Suprianto.

Sebelum meresmikan tiga raperda menjadi Perda, Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi, meminta pernyataan tegas dari semua anggota DPRD yang hadir siang itu. Setelah semua menyatakan setuju, palu diketuk satu kali sebagai tanda disahkannya perda.

“Saya berharap, tiga perda ini kedepan menjadikan Kabupaten Jombang menjadi lebih baik. Dan Pemkab Jombang memperhatikan catatan yang sudah diberikan,” pungkasnya.(tyo/w1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *