Seorang Istri Kirim Buah Salak Berisi Narkoba ke Suaminya Di Lapas

Petugas melakukan pengecekan barang titipan dan menemukan Pil yang diduga Narkoba.(wacananews.co.id/zan)

JOMBANG  – Dengan modus memasukan Pil yang diduga obat terlarang (narkota) kedalam suah salak seorang istri narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) diamankan Polisi.

Sebanyak kurang lebih 1.000 butir pil yang diduga obat terlarang (narkoba) berhasil digagalkan oleh petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang, Senin (24/8/2020).

Barang haram tersebut didapatkan dari seorang pengunjung perempuan yang dikemas rapi dalam buah salak. Rencananya ditujukan pada salah satu warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman dengan kasus narkoba.

Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana mengatakan, pihaknya menemukan adanya sekitar seribu butir pil warna putih yang diduga narkoba jenis pil dobel L dari salah satu pengunjung.

“Tadi ada pengunjung yang menitipkan barang dibungkus plastik kresek untuk diserahkan pada salah satu warga binaan kita sekira pukul 09:15 WIB. Sebelum kita serahkan pada penghuni lapas, barang kita cek dulu,” ucapnya saat ditemui di kantornya.

“Setelah kita lakukan pengecekan barang titipan pengunjung, kita mendapat kecurigaan saat memegang buah salak yang di dalamnya berisi pil tadi. Kemudian kita buka dan ternyata isinya butiran putih seperti tablet,” imbuhnya.

Lebih jauh, Mahendra memaparkan, diduga barang tersebut dibawa pengunjung berinisial VN, yakni istri dari WBP yg sedang menjalani pidana di Lapas Jombang. VN memasukkannya dengan cara mengemasnya di dalam buah salak dengan cara kulit buah dirobek, isi buah dikeluarkan dan diganti pil yang telah dikemas dalam plastik.

“Kulit buah salak tersebut dilem seolah-olah mirip buah yang belum dikupas. Kemudian disamarkan dengan buah lainnya dan lauk pauk,” terangnya.

Selanjutnya, petugas melaporkan ke Kasie Kamtib dan KA.KPLP. Selanjutnya, temuan ini telah diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Jombang sebagai bentuk sinergitas antarinstansi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku. (zan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *