PERISTIWA

Sekretaris BPD Mayangan Jombang Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Musyawarah KDAW

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang diragukan Independensinya. Pasalnya, selaku Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak pernah dilibatkan dalam Musyawarah KDAW.

Bertempat di Aula Desa Mayangan, musyawarah penetapan Peserta Calon KDAW yang lolos administrasi berjalan alot. Dalam Pengakuanya, Sekretaris BPD Mayangan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan KDAW yang saat ini dilaksanakan.

“Saya selaku Sekretaris BPD, selama ini setiap tahapan dari pendaftaran hingga verifikasi saya tidak pernah disenggol sama sekali. Jadi, kalok bisa terkait dengan Verifikasi Panitia juga koordinasi secara transparan,” ungkap Mansyur Abidin Sekretaris BPD Mayangan, Rabu, (24/11/21) malam.

Menurutnya, panitia mempunyai tanggung jawab untuk selalu mengordinasikan setiap tahapan kepada BPD, namun pada prateknya tidak dilaksanakan.

“Sesuai dengan Perbub 34 menerangkan jika tugas panitia disitu adalah untuk mengordinasikan setiap tahapan dari pendaftaran hingga selesai kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sesuai Kemendagri, bahwa Panitia bertanggung jawab kepada BPD, jadi bukan hanya Panitia yang berkerja tapi juga BPD,” jelasnya.

Ia berharap agar panitia berhati-hati dalam mengambil keputusan agar dikemudian hari tidak timbul permasalahan dalam proses KDAW. Menurutnya, panitia yang menundurkan diri lalu mencalonkan sudah bermain-main dengan simbul negara.

“Menyatakan mundur sebagai panitia, jadi disitu sudah melanggar pernyataanya sendiri diatas materai 10 ribu, jadi sudah bermain-main dengan simbul Negara. Coba dijadikan bahan pertimbangan oleh panitia, kita harus berhati-hati dalam menetapkan bakal calon ini, jangan sampai hal sekecil apapun menjadi bumerang bagi kita semua,” pungkasnya.

Diketahui, hasil musyawarah bakal calon KDAW Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang secara administrasi menetapkan tiga calon yaitu Gunawan, M. Taufikurohman, Mohammad Ahmadi diambil dari enam pendaftar.(aan/w2)

Tags: BPD Mayangan Jombang Desa Mayangan Jombang kabar jombang KDAW di Jombang KDAW Mayangan Jombang Perbub KDAW Jombang