Ende, Wacananews.co.id – Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang pengaturan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menuai sorotan.
Gerakan Pecinta Suara Pancasila (GPSP) Kabupaten Ende menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kajian hukumnya, GPSP menyoroti ketentuan yang membatasi pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang pajaknya belum dibayar atau telah jatuh tempo, serta kendaraan dengan nomor polisi dari luar Provinsi NTT. Menurut organisasi tersebut,pembatasan itu tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
GPSP menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kewenangan mengatur penyediaan, pendistribusian, dan kebijakan subsidi BBM berada pada Pemerintah Pusat.
Subsidi BBM juga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pemerintah daerah dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pembatasan penerima subsidi di luar ketentuan nasional.
Selain itu, GPSP mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur mekanisme penyaluran BBM bersubsidi secara nasional. Menurut mereka, regulasi tersebut tidak membedakan penerima subsidi berdasarkan asal wilayah kendaraan.
Dalam kajian itu juga disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah memang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak kendaraan bermotor. Namun, menurut GPSP, undang-undang tersebut tidak memberikan kewenangan menjadikan larangan mengisi BBM bersubsidi sebagai bentuk sanksi tambahan bagi wajib pajak yang menunggak.
GPSP juga mengutip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut mereka, peraturan gubernur tidak boleh bertentangan dengan undang-undang maupun peraturan yang lebih tinggi. Pembatasan terhadap kendaraan berpelat luar daerah juga dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip kesetaraan pelayanan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketua GPSP Ende menyatakan kebijakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tetap diberlakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Di lapangan, GPSP mengaku menerima berbagai keluhan dari masyarakat, khususnya petani, nelayan, pelaku transportasi, dan warga yang menggunakan kendaraan dari luar NTT.
Mereka menilai pembatasan tersebut dapat menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, sementara tujuan utama subsidi BBM adalah membantu masyarakat sesuai kebijakan pemerintah pusat.
GPSP menyebut masyarakat yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum melalui pengaduan ke Ombudsman, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun mengajukan permohonan uji materi terhadap peraturan gubernur tersebut ke Mahkamah Agung.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengenai kemungkinan perubahan maupun pencabutan ketentuan yang dipersoalkan.
Wacananews.co.id masih berupaya memperoleh tanggapan dari pihak Pemerintah Provinsi NTT guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.(ykb)