Satu Keluarga Ditangkap Polres Jombang, Narkoba Senilai 1 Milliar dan Ribuan Pil Berhasil di Amankan

Polres jombang tangkap satu keluarga
Keempat pelaku beserta barang bakti saat di tunjukan Kapolres Jombang pada pers rilis di halaman Mapolres Jombang.(wacananews.co.id/pras)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Kepolisian Resort Jombang Propinsi Jawa Timur melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap satu keluarga yang berjumlah empat orang sebagai pemakai dan pengedar Narkoba.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, S.IK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid, SH dalam jumpa pers menerangkan, satu keluarga yang ditangkap terdiri dari Satu Kepala Rumah tangga dan juga Istrinya beserta putri dan anak mantunya selaku pengedar dan pemakai barang karam tersebut.

Ia menerangkan, tersangka yaitu Joko Harianto (47) dan Anik Wijayanti (41) suami istri yang di amankan pada Rabu (17/02/2021) sekira pukul 00.30 WIB. Pelaku ditangkap di pinggir jalan raya Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sabu berat 0,58 gram dan uang 700.000.

Dihari yang sama sekira pukul 01.00 WIB, polisi berhasil menangkap Eko Faris Handryanto (26) dan Valupi Widiawati (23) keduanya merupakan suami istri tak lain adalah Putri dan anak menantu dari Joko Harianto. Kedua pelaku di amankan di rumahnya Dusun Gambiran Selatan Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sabu berat 408,93 gram senilai 1 Milliar Rupiah dan 128 botol berisi 128.000 butir pil.

“Tersangka jumlahnya empat, barang bukti sabu 408,93 gram, pil logoye ada 128 botol berisi 128.000 butir, kipet gajah satu buah, korek api lima buah, hp 4 unit, alat hisap 2 buah, timbangan satu unit, uang 700 ribu. Status tersangka pengedar empat orang, pengguna juga empat orang ini,” terang Kapolres Jombang, Selasa (23/02/2021).

Polres jombang tangkap satu keluarga
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Jombang dari keempat tersangka.(wacananews.co.id/pras)

Kapolres Jombang juga menjelaskan, barang tersebut berasal dari Kabupaten Mojokerto yang diambil oleh Eko dan Valupi. Sementara itu, Bapak dan Ibu ini mengambil barang dari anaknya itu tadi untuk di pakai dan diedarkan.

“Pak Joko dan istrinya ini mengambil dari anaknya, jadi yang mengambil dan membagikan adalah anaknya. Dari informasi lalu kita kembangkan lagi, barang dari Mojokerto dari temuan ini nanti kita kembangkan lagi,” papar Kapolres Jombang.

Ditanya dari jaringan lapas, Kapolres Jombang menghiyakan hal tersebut, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam membongkar jaringan pengedar dan pemakai tersebut Polisi membutuhkan waktu dua bulan.

“Informasi kita kembangkan, barang dari Mojokerto tapi kita akan kembangkan disana. Dari lapas..? Ya Informasinya seperti itu kita akan kembangkan lagi,” pungkas Kapolres Jombang.(pras/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *