Satpol PP Kota Kediri Segel Tiga Tower Tak Berijin dan Selamatkan Restribusi Pemerintah

Tower tak berijin kediri
Salah satu Tower Telekomunikasi di Semampir Kota Kediri disegel Satpol PP Kota Kediri.(wacananews.co.id/len)

KEDIRI, WacanaNews.co.id — Tiga Tower Telekomunikasi di Kota Kediri, Propinsi Jawa Timur masing-masing di lahan perumahan Jl. Tamanan Kecamatan Mojoroto dan Kelurahan Semampir Gg. Makam Kecamatan Kota Kediri dan Jl. Sam Ratulangi Kelurahan Setonopande terpaksa disegel Satpol PP Kota Kediri.

Disampaikan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan (PP) Satpol PP, Yuni Widianto bahwa kedua tower tersebut belum mengantongi ijin resmi. Maka dari itu pihaknya telah menyegel ketiga tower tersebut, Rabu (30/12/20).

Menurut Yuni, mengacu pada aturan tata ruang di Kota Kediri, keberadaan tower tidaklah mudah berdiri mengingat keputusan telah dibuat adalah mendirikan menara bersama. Sejumlah vendor lama pun memahami atas aturan ini.

“Memang kita ada permohonan terkait tentang pengajuan dari pihak vendor, apalagi keberadaan tower tersebut belum mengantongi ijin IMB menara,” terang Yuni Widianto.

Kasi PPNS Satpol PP Kota menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan peraturan melakukan penyegelan. “Kami menjalankan tugas dan kewenangan sesuai Perda,” tegasnya.

Keterlibatan sejumlah oknum Dinas Terkait, tentunya menjadi pertanyaan besar. Menginggat bangunan tower di dua lokasi tersebut hampir mencapai 100% dan ironisnya, aliran listrik dari PLN telah masuk. Patut dicurigai ada permainan antara PLN dengan Kontraktor Menara Telekomunikasi. Yang mengakibatkan kerugian PAD KOTA Kediri, terang Yuni Widianto.

“Kita melihat sendiri menara sudah berdiri, kalau saya mengatakan yang di Tamanan itu sudah 90% dan siap beroperasi listrik pun sudah masuk, tinggal on air. Kalau yang di Semampir meski berupa kerangka dan masih sekitar 70% namun aliran listrik juga sudah siap dan tinggal on air, sedangkan di Jalan Sam Ratulangi 60 % namun pihak Sekali lagi Pihak PLN Yang Memfasilitasi” tegas Kasi PP Satpol PP Kota Ked.

Hal tersebut senada dengan kemauan Warga, Hari (35) warga Semampir berharap penegakan Perda terhadap pengusaha yang telah melanggar aturan harus di tindak tegas. Tidak hanya di Kediri Kota, di Kabupaten juga banyak sekali Tower yang berdiri.

“Kita sebagai warga memang membutuhkan jaringan, tetapi tower seperti itu juga kan berpengaruh kepada kesehatan warga sekitar tower. Jadi jangan sembarangan mendirikan tower. Di Kediri Kabupaten juga sangat banyak tower namun kita juga tidak tau mempunyai ijin atau tidak, petugas harus tegas dalam bekerja,” pungkasnya.(len/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *