JAKARTA, WacanaNews.co.id -- Rizieq Shihab Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/20) pukul 00.15. Penahanan Rizieq Shihab dilakukan usai melakukan pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, saat keluar ruangan pemeriksaan Rizieq mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ditahan di rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Saat digiring penyidik masuk mobil tahanan, Rizieq sempat mengangkat kedua tanganya yang terikat cable ties. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan sampai 31 Desember 2020. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menyatakan Rizieq hari ini diperiksa sebagai tersangka. Rizieq ditahan untuk mempermudah polisi melakukan proses penyidikan. "Nanti kami periksa dengan status tersangka," ujar Yusri, Sabtu pagi, (langsir:kompas.com) Sebelumnya Rizieq tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali sebagai saksi yaitu pada tanggal 1 dan 7 Desember lalu. Pada panggilan ketiga, Rizieq memenuhi panggilan ke Polda Metro Jaya. Pemanggilan Rizieq berkenaan dengan kerumunan pada saat acara pernikahan putrinya Shafira Najwa Shihab yang dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020. Rizieq mengaku hanya pernah pergi ke Petamburan yang merupakan lokasi markas FPI, serta ke kediaman anak dan cucunya di Sentul. "Saya selalu ada di Pesantren Algokultural Markas Syariat, saya tidak pernah kemana-mana. Itu tempat tinggal saya, sekali-sekali saya turun ke Petamburan, saya turun ke Sentul untuk menengok anak dan cucu," ujar Rizieq.(langsir:kompas.com)