Rapat Paripurna DPRD Jombang Atas Jawaban Pandangan Umum Fraksi Terkait PAPBD 2021 dan Raperda RTRW

paripurna dprd jombang
Bupati dan Wakil bupati jombang beserta pimpinan DPRD Jombang pada saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.

JOMBANG, WacanaNews.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang dalam agenda penyampaian Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2021 serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jombang Tahun 2021-2041 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disampaikan langsung oleh Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab, Rabu (18/08/2021).

Pada rapat paripurna yang dipimpin oleh H. Mas’ud Zuremi tersebut Bupati menyampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang Tahun 2021-2041 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang  disampaikan oleh juru bicara dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa; Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Fraksi Partai Persatuan Pembangunan; Fraksi Partai Golongan Karya;  Fraksi Partai Demokrat; Fraksi Gerindra; Fraksi PKS Perindo; Fraksi Amanat Restorasi.

Total ada sekitar 70 halaman yang disampaikan oleh Bupati Mundjidah Wahab.  Antara lain Bupati Jombang menyebut bahwa dalam kurun waktu 18 bulan sejak awal bulan Maret 2020 berlangsungnya pandemi Covid-19, seluruh masyarakat telah merasakan dampak menurunnya derajat kesejahteraan baik di bidang kesehatan, sosial, ekonomi, maupun budaya. Dalam situasi seperti ini, pemerintah Kabupaten Jombang telah melakukan upaya-upaya terbaik untuk mengatasi pandemi Covid-19 serta memastikan seluruh tugas-tugas pemerintah daerah tetap dapat berjalan dengan baik.

“Semangat kebersamaan dan komitmen untuk menyelesaikan agenda, yang menjadi tugas bersama antara eksekutif dan legislatif khususnya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, sangat saya hargai, bukan hanya dalam rangka mewujudkan APBD yang aspiratif, tetapi juga dapat menjadi pendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Jombang”, tutur Bupati Mundjidah Wahab

Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait usaha menggali potensi daerah dan langkah-langkah kreatif perlu ditingkatkan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah agar kegiatan Pembangunan Infrastruktur, Pendidikan, Pergerakan Perekonomian baik sektor Pertanian, Perdagangan dapat dilaksanakan dengan maksimal, Bupati menjelaskan bahwa telah dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah melalui Penerapan Online System terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (SISMIOP).

Penyebarluasan informasi dibidang Pendapatan Daerah. Penegakan Perda Pajak dan Retribusi Melakukan penagihan terhadap piutang Pajak Bumi dan Bangunan. Pemutakhiran data wajib Pajak Bumi dan Bangunan. Memperkuat struktur permodalan BUMD khususnya Bank Jombang, antara lain melalui Penyertaan Modal Daerah. Penyesuaian (kenaikan kelas) data Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Menanggapi perhatian dari Fraksi Partai Golkar terkait Kebijakan PPKM yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 namun berdampak besar pada perekonomian masyarakat terutama bagi pedagang kecil seperti PKL sehingga perlu diberikan stimulus Bupati Mundjidah Wahab menyampaikan bahwa telah diberikan bantuan stimulus sebanyak 1.809 orang PKL dan pedagang pasar lesehan sebanyak 4.022 pedagang yang saat ini masih proses untuk direalisasikan, stimulus bagi Usaha Mikro sebanyak 2.000 orang dan bantuan sarana prasarana usaha bagi kepala rumah tangga perempuan sebanyak 1028 orang melalui Program Jombang Berkadang

Menanggapi pertanyaan mengenai rencana pengembangan Kawasan Industri dan Kawasan Agropolitan Bupati mengatakan bahwa Pengembangan Kawasan Industri terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu Rencana Kawasan Industri (RKI), merupakan rencana kawasan Real Estate untuk mengakomodasi industri dalam satu kawasan yang dikelola oleh satu perusahaan. Lokasi perencanaan RKI tersebut berada di wilayah utara Brantas, tepatnya di Kecamatan Kabuh, Kudu dan Ploso serta di wilayah selatan Bandarkedungmulyo. Brantas tepatnya di Kecamatan Bandar Kedungmulyo.

Di Kawasan Peruntukan Industri (KPI), merupakan rencana pengembangan kegiatan industri, baik industri kecil, sedang maupun besar, yang dikelola oleh masing-masing pengembang dan tidak tergabung dalam satu kawasan/hamparan. Lokasi pengembangan KPI berada di 18 (delapan belas) kecamatan, terdiri dari rencana pengembangan kegiatan eksisting maupun rencana alokasi mengakomodasi kegiatan industri baru.

Pengembangan Kawasan Agropolitan direncanakan di 4 (empat) kecamatan sesuai dengan Kajian Penyusunan Review Masterplan Pengembangan Kawasan Agropolitan SKPPI Kabupaten Jombang Tahun 2017, yaitu di Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Mojowarno, Kecamatan Bareng dan Kecamatan Ngoro.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka lokasi rencana pengembangan Kawasan Industri dan Kawasan Agropolitan adalah berbeda dan memiliki karakteristik wilayah yang berbeda, sehingga rencana pengembangan infrastruktur di masing-masing wilayah akan menyesuaikan dengan karakteristik wilayah dan zona masing masing.(aan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *