PERISTIWA

Prosesi Nikah Adat Antara Putra Ngilngof dan Putri Wearlilir di Kepulauan Kei

Maluku Tenggara, WacanaNews.co.id — Prosesi adat Masuk Minang dari Desa (Ohoi) Ngilngof kecamatan Manyeuw dari pihak laki-laki masuk minta di Ohoi Wearlilir Kecamatan Kei Kecil pihak perempuan pada Sabtu (21/11/20).

Prosesi adat masuk Minang yang diselenggarakan ini di mulai dari Desa Ngilngof yaitu pihak laki-laki dari keluarga besar Sideks Fofid pelamar kepada pihak perempuan Maya Yamrewav.

Pantauan media ini proses ini merupakan proses antara Ratschap (kerajaan) Faan dan Ratschap Manyew, selain itu prosesi Minang ini juga bagian dari proses nikah secara adat.

Raja Yab Faan Patris Renwarin dalam Prosesi adat menyampaikan proses hari ini merupakan proses yang saat ini langkah terjadi di Kei.

“Sekarang di Kei sering terjadi kasus Asusila, atau tindakan-tindakan yang tidak di inginkan terlebih dahulu baru pihak keluarga duduk dan mengatur baik-baik,” ungkap bapa Raja.

Raja Yab Fan secara pribadi mengucapkan limpah terima kasih Kepada pihak keluarga laki-laki dan pihak perempuan karena proses Minang saat ini merupakan proses ke-6 yang dialaminya saat masuk Minang dimana menurutnya sesuai dengan tatanan adat dan budaya masyarakat Kei yang sesungguhnya.

Pantauan media ini prosesi Minang dari Pangeran Manyeuw terhadap Putri dari Ratschap Ohoilim Tahit berjalan aman dan kondusif sampai selesai.

Untuk diketahui bahwa proses ini dihadiri oleh, Kepala Ohoi Ngilngof, Kepala Ohoi Wearlilir, Kepala Ohoi Namar, Kepala Ohoi Isso.(pas/w2)

Tags: kepulauan kei Maluku tenggara Pernikahan adat kei