Program KOTAKU di Jombang Telah Sejalan Dengan Target Kerja Pemerintah Provinsi dan Pusat

kotaku di jombang
Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang Syaiful Anwar saat monitoring Material Paving yang Akan di Pasang di Kegiatan KOTAKU Desa Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.(wacananews.co.id/pras)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman secara intensif mendukung kelancaran pelaksanaan program KOTAKU di Kabupaten Jombang tahun 2021 sejalan dengan target Kerja Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat salah satunya adalah melakukan monitoring sebagai bahan masukan atas pelaksanaan di lapangan.

Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang Syaiful Anwar menerangkan, dalam rangka menyukseskan Program KOTAKU di Kabupaten Jombang pihaknya secara rutin melakukan monitoring di setiap pekerjaan yang sedang atau akan berlangsung.

“Kita lakukan monitoring Material Paving yang Akan di Pasang di Kegiatan KOTAKU Ds. Plosogeneng Kec. Jombang dan Kegiatan KOTAKU Ds. Keras Kec. Diwek agar program ini sejalan dengan target Pemerintah Propinsi maupun Pusat,” terangnya, Senin (05/07/2021).

Ia menjelaskan jika Pelaksanaan penanganan Kumuh harus bersinergi antara Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat. Sesuai Arahan Presiden, untuk RPJMN Tahun 2020 – 2024 harus memenuhi 5 hal yaitu:

  1. Terukur: Target dan outcome atau dampak harus terukur untuk rakyat, dapat dimonitor dan menjadi pegangan
  2. Jelas dan Terarah: Dilengkapi dengan data, Peta jalan, tahapan yang jelas, realistis, bisa dilakukan, tidak abstrak, dan tidak
  3. RPJMN sebagai pedoman bersama: Tidak ada visi misi Menteri, seluruh jajaran harus mengacu pada RPJMN dan  seluruhnya tersambung dalam satu garis lurus dari pusat  sampai ke daerah.
  4. Penganggaran dapat sinkron dengan RPJMN: Apa yang dikerjakan kementerian tidak boleh berbeda dari RPJMN. Kementerian Keuangan harus menjadi tangannya Presiden  dalam memastikan RPJMN terwujud dalam rencana Sinergi Vertikal dan Horizontal.
  5. Sinergi antara lintas Kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Tidak melangkah sendiri-sendiri.


Menurutnya, Lanjut Syaiful Anwar, Arah Kebijakan Penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan agar terwujudnya pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.

“Terpenuhnya kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukungnya bagi seluruh masyarakat yang di dukung oleh system pembiayaan perumahan jangka panjang yang berkelanjutan, efesien dan akuntabel untuk terwujudnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” paparnya.

Sejauh ini, masih Syaiful Anwar, program KOTAKU di Kabupaten Jombang telah sejalan dengan Target Kerja Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dengan pola penanganan yang sudah sesuai dengan RPJMN 2020-2024.(pras/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *