JOMBANG, WacanaNews.co.id – Program Penanganan Permukiman Kumuh dalam DAK Integrasi Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu di Kabupaten Jombang dikeluhkan warga. Pasalnya dalam proses pelaksanaanya Khusunya di Desa Jombang program ini harus mengorbankan rumah warga untuk dijadikan pelebaran Jalan.
Sedikitnya ada sekitar 50 rumah warga Desa Jombang yang terkena dampak pelebaran jalan dengan luasan yang bervasiasi mulai dari satu meter hingga ada yang hampir setengah rumah warga. Bahkan warga belum jelas apakah ada ganti rugi dari pemerintah atas rumahnya yang harus dijadikan jalan tersebut.
“Rumah saya terkena pelebaran jalan berkisar 1 meteran, bahkan ada rumah tetangga yang terkena hampir separo rumahya, terus ini bagaimana karena ada sekitar kurang lebih 50 rumah yang kena? Apakah kita mendapatkan ganti rugi kita juga tidak tau,” keluh Salah satu warga Desa Jombang yang tidak mau disebutkan Namanya, Senin (16/5).
Sementara itu, di Desanya sudah berkembang isu yang digembor-gemborkan oleh oknum salah satu warga, jika warga harus iklas tanahnya dijadikan jalan karena untuk kepentingan umum jadi tidak perlu meminta ganti rugi.
“Belum jelas mendapatkan ganti rugi, di kampung sudah ada yang gembosi warga. Wong kanggo kepentingan umum ae kok jalok ganti rugi,” terangnya.
Sedangkan sampai berita ini diterbitkan, kami belum bisa mendapatkan konfirmasi dari pihak Desa Jombang berkaitan dengan persoalan ini.
Perlu diketahui, bahwa program Penanganan Permukiman Kumuh dalam DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu dapat dilaksanakan melalui 4 cara yaitu:
Baca Juga:Gawat, Bagi Warga Jombang Yang Mempunyai SPPT PBB Wajib Cek Ini
Seluruh kegiatan penanganan permukiman kumuh dilakukan pada satu kawasan yang sama sehingga pemenuhan rumah layak huni dalam rangka pengurangan atau pengentasan kekumbuhan dapat terlihat secara nyata.
Untuk mendapatkan alokasi DAK tematik pengentasan permukiman kumuh terpadu pemerintah daerah harus melalui serangkaian proses antara lain, proses seleksi lokasi prioritas DAK tematik untuk seluruh Kabupaten Kota yang memiliki kawasan kumuh dan direncanakan akan ditangani.
Serta Pemerintah Daerah yang telah memiliki program penanganan kawasan kumuh, Pada proses ini Pemerintah Daerah perlu melengkapi beberapa persyaratan awal yaitu, surat minat kepala daerah, persyaratan eligibilitas, serta persyaratan teknis, proses berikutnya adalah ekspos proposal program oleh pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai lokasi prioritas.
Selanjutnya penyampaian usulan beserta kriteria oleh pemerintah daerah dilakukan mengikuti proses pengumpulan DAK melalui aplikasi Krisna yang sudah ada yang akan dilanjutkan dengan penilaian teknis oleh pemerintah pusat. Pertanyaanya, apakah pelaksanaan program tersebut di Jombang sudah sesuai?. (pras/jal)