Polri Berikan Izin Penyelenggaraan Liga 1 dan 2

penyelenggaraan liga 1 dan 2
Pertandingan Sepak Bola Liga 1.(istimewa)

JAKARTA, WacanaNews.co.idPolri mengeluarkan izin keramaian untuk penyelenggaraan Liga 1 dan Liga 2, ajang pertandingan sepak bola yang telah cukup lama ditunda pelaksanaannya lantaran pandemi Covid-19.

Hal itu dibenarkan oleh Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si. “Sudah,” Asops Kapolri, Senin (31/5).

Sebelumnya, Asops Kapolri menyatakan bahwa Polri akan mengeluarkan surat izin keramaian untuk Liga 1 dan Liga 2 pada 27 Mei 2021, setelah mengikuti rapat dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, PSSI, dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Dalam rapat koordinasi tersebut, PSSI dan PT LIB memaparkan seluruh rencana serta skema bergulirnya Liga 1 dan Liga 2, mulai dari penyelenggaraan hingga keamanan.

Polri mengeluarkan izin usai suksesnya penyelenggaraan Piala Menpora 2021 yang dijadikan acuan. PT LIB sendiri sudah memasukkan proposal sejak April lalu.

“Saya sampaikan dua hal terkait ke Polri ada perizinan dan kemanan. Perizinan sudah diproses LIB dan surat masuk sebelum puasa,” ujar Asops Kapolri.

“Paling lambat 27 Mei 2021 surat izin penyelenggaraan keramaian sudah bisa kami keluarkan. Masih akan dilengkapi, wilayah-wilayah penyelenggaraan Liga 1 dan 2,” sambungnya.

Meski begitu, kepolisian meminta adanya peningkatan kualitas dibanding Piala Menpora 2021. Salah satunya terkait peningkatan keamanan.

Polri berharap PSSI dan PTI LIB bersikap ekstra waspada menyusul insiden yang melibatkan suporter dua finalis. Pendukung Persija Jakarta melakukan pawai kemenangan usai tim kesayangan juara. Sementara bobotoh Persib menyerbu markas klub dan melakukan sejumlah pengerusakan.

“Mudah-mudahan bisa dikelola dengan baik (Liga 1 dan Liga 2), sehingga betul-betul protokol kesehatan di tengah pandemi ini bisa dilaksanakan. Sehingga, penyelengaraan Liga 1, 2, dan PON Papua aman,” pungkas Asops Kapolri.

“Peristiwa itu jadi pembelajaran agar Liga 1 dan 2 tidak dibumbui hal-hal yang kontraproduktif,” tuturnya.(langsir:polri.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *