Polemik Mutasi Perangkat Desa Sukosari, BPD Tidak Pernah Dilibatkan dan Camat Jogoroto Jombang Sulit Dikonfirmasi

Mutasi perangkat desa sukosari jombang
Kantor Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang Propinsi Jawa Timur.(wacananews.co.id/sob)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Polemik pemutasian Jabatan Perangkat Desa Sukosari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang Propinsi Jawa Timur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukosari tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah.

Ketua BPD Sukosari Wawan menerangkan, sampai hari ini tidak ada musyawarah dengan pihak Kepala Desa berkenaan dengan pemutasian Perangkat Desa di Sukosari. Bahkan soal surat permohonan rekomendasi yang sudah di kirim ke Kecamatan Jogoroto pihaknya tidak pernah di ajak musyawarah.

“Untuk surat rekomendasi masalah pengajuan loring atau mutasi yang dikirim ke Kecamatan sampai hari ini saya belum pernah rembuk dengan BPD dan tidak ada rembuk dengan BPD terkait surat yang di kirim ke Kecamatan,” terang Wawan Ketua BPD Sukosari, Senin (22/02/2021).

Ia membenarkan, jika surat permohonan rekomendasi tersebut sudah dikirim ke Kecamatan tertanggal 28 Desember 2020. Selain tidak diajak musyawarah, pihaknya mengaku juga tidak menerima tembusan atas surat rekomendasi tersebut.

“BPD tidak ada tembusan pada waktu itu peluncuran, seandanya ada tembusan itu seharusnya bersamaan atau selang satu hari atau beberapa jam di kasikan ke BPD,” jelasnya.

Namun, selang hampir satu bulan ada anggota BPD yang mendapatkan surat tembusan tersebut. Itupun sudah berselang jauh dari pengiriman surat permohonan yang dikirim ke Kecamatan Jogoroto. Dan Ia tegaskan, sampai hari ini tidak pernak di ajak musyawarah terkait rolling atau mutasi jabatan perangkat Desa.

“Tapi dari anggota kami dari tanggal 22 Januari 2021 ada surat tembusan baru diksihkan. Dari situ ada keterlambatan dari pengiriman ke Kecamatan dan ke BPD dan sampai hari ini tidak pernah ngajak rembuk dengan BPD soal masalah surat rekomendasi yang dikirim Kecamatan atau isinya dengan Roling atau mutasi Jabatan terkaid itu,” tegas Ketua BPD.

Sepengetahuan BPD Sukosari, kekosongan perangkat Desa ada di jabatan Kepala Dusun Suko dan hanya di Pejabat Sementara (PJS) kan dari Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) selama satu tahun. Dan pihaknya juga tidak menerima surat tembusan berkenaan PJS tersebut.

“Hanya di PJ kan selama satu tahun dan PJ sementara saat ini di alihkan ke pak mudin (kaur kesra). Belum untuk BPD sampai hari ini belum menerima surat tembusan terkait di PJ kannya Kasun Suko,” terangnya.

BPD berharap agar kekosongan Kepada Dusun Suko segera diisi dengan dipegang orang dari Dusun tersebut. Agar segera dilakukan penjaringan terkait kekosongan tersebut.

Sementara itu, wawancara dari beberapa warga Dusun Suko Desa Sukosari mereka berharap agar yang menjadi Kepala Dusun nya merupakan dari warga Dusun Suko itu sendiri.

Sejauh ini selama tiga kali dimintai konfirmasi, pihak Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang belum bisa ditemui dengan alasan adanya kegiatan.(sob/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *