Polda jatim Periksa Pelaku Dugaan Suap Pengaturan Skor Sepak Bola Liga 3 Tahun 2021

pengaturan skor
BS saat diwawancarai awak media usai melakukan pemeriksaan.

SURABAYA, WacanaNews.co.id — Polda Jatim periksa BS yag merupakan satu dari lima tersangka dugaan suap pengaturan skor Kompetisi sepak bola Liga 3 tahun 2021, Selasa (8/3/2022). BS diperiksa di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, setelah dilaporkan Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim.

BS mengaku sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya, setelah sebelumnya beberapa kali dia belum dapat menghadiri agenda pemeriksaan tersebut.

“Saya disini menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Selasa (8/3/2022).

Dalam agenda pemeriksaan nanti, BS akan menyampaikan informasi tambahan kepada para penyidik seputar nama-nama orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang menjerat namanya.

Informasi berupa nama-nama itu, dia tulis tangan dalam selembar kertas HVS berukuran A4. Seraya mengambil kertas yang dilipat dalam saku kemejanya, BS kemudian melambai-lambaikan kertas yang terpampang itu, ke hadapan lensa kamera awak media.

Namun, BS enggan mengungkapkan langsung saat itu juga. Dan memilih menyampaikannya di hadapan penyidik.

“Nanti ada beberapa nama yang disini banyak, nanti ya. Terutama nama-nama semua banyak. Saya tidak akan menyebutkan nama, saya akan serahkan pada lawyer,” jelasnya.

Di singgung mengenai identitas sosial dari nama-nama yang tercantum dalam kertas yang dibawa BS.  Lanjut BS enggan merincinya secara detail. Namun, sesaat melenggang menuju Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, dengan menyibak kerumunan awak media, ia menyebutkan, ada sejumlah nama-nama dari pihak federasi dan klub yang dianggap BS terlibat dalam kasusnya.  “Ada federasi, ada klub, juga semua,” tukasnya.

Terkait konsekuensi atas agenda pemeriksaan terhadapnya hari ini.  Kemudian BS menegaskan, dirinya tidak bersalah karena sejak awal tidak terlibat dalam praktik lancing (curang) dalam bentuk apapun soal berlangsungnya pertandingan tersebut.

“Saya tidak melakukan hal apa apa. Tapi kenapa saya dipaksakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, pada Kamis (17/2/2022) lalu. Terdapat lima orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yakni BS, DYPN, IM, FA, dan HP.

Kamis (24/2/2022), DYPN, IM, dan FA sudah ditahan. Sedangkan, HP masih dilakukan proses pemanggilan secara bertahap. Kelimanya bakal dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 55 KUHP.

Sekadar diketahui, Komdis Asprov PSSI Jatim melaporkan empat orang oknum atas dugaan kasus percobaan suap pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Liga 3, di Mapolda Jatim, Senin (22/11/2021).

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, empat orang yang rencananya akan dilaporkan oleh pihak Asprov PSSI Jatim ke Mapolda Jatim itu, diantaranya berinisial BS, DV, BL, dan AS.

Berdasarkan hasil sidang Komdis Asprov PSSI Jatim, keempat oknum tersebut bukanlah bagian dari anggota Football Family. Tak pelak, anggota Komdis Asprov PSSI Jatim tidak dapat memproses empat orang tersebut menggunakan kode disiplin Komdis Asprov PSSI Jatim.

Oleh karena itu, pihak Komdis Asprov PSSI Jatim memanfaatkan jalur hukum lain untuk memberikan sanksi hukuman terhadap empat orang tersebut yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Yakni, dengan melaporkan keempat orang tersebut ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Sementara itu, dikutip TribunJatim.com, dari halaman resmi Asprov PSSI Jatim, pssijatim.com, Komdis Asprov PSSI Jatim menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas pelanggaran peraturan sepak bola di Liga 3 Jatim.

Pria asal Surabaya ini melakukan percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC. Selain itu, Asprov PSSI Jatim berencana melaporkan BS, DV, BY, dan AS ke kepolisian.

Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November 2021 lalu.

Ia memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopi itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.

Tindakan Yopi ini menurut pengakuannya berdasarkan perintah dari DV berasal dari Jakarta, sedangkan BY berasal dari Denpasar, Bali.

Terhadap keduanya, Komdis Asprov PSSI Jatim tidak bisa menerapkan kode disiplin karena mereka bukan bagian dari football family.

Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp100 juta. Selain itu, Yopi juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama sepuluh tahun.

“Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat,” ujar Ketua Komdis PSSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat, dikutip dari pssijatim.com, Jumat (19/11/2021).

Dalam hal ini, Yopi dianggap melanggar Pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

Selain itu, Komdis Asprov PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman Gresik Putra, Desky Galang Ramadani.

Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan, dengan masa percobaan selama 24 bulan. Sementara Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda 50 juta.

Mereka mencoba melakukan perbuatan penyuapan dalam pertandingan Gresik Putra versus Persema Malang.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum mereka dijatuhi sanksi/hukuman. Andy Cahya, Hendra Putra Satria dan Desky Galang Ramadani terbukti bersalah melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI. Mereka dihubungi oleh orang yang mengaku bernama AS agar mau mengalah saat menghadapi Persema Malang.

Khusus untuk BS, DV, BY dan AS yang juga diduga terlibat dalam perkara suap ini, Komdis PSSI menyerahkannya ke kepolisian. Sebab, mereka bukan bagian dari football family, bahkan BS sudah dijatuhi larangan berkecimpung di sepak bola selama seumur hidup oleh PSSI Jatim pada 2018 lalu.

Hal ini tertuang dalam surat keputusan nomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018, dengan demikian BS, DV, BY, dan AS, tidak termasuk subyek dalam ruang lingkup kode disiplin PSSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *