Polda Banten Berhasil Mengungkap Pemalsuan Akta Jual Beli Tanah

Dirreskrimum Polda Banten Kombes. Pol. Martri Sonny, S.I.K., M.H. saat memimpin pers rilis di Mapolda Banten.

BANTEN, WacanaNews.co.id — Polda Banten kembali melakukan pengungkapan kasus mafia tanah. Setelah berhasil mengungkap pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada bulan Maret 2021 lalu, Satgas Mafia Tanah Polda Banten kembali mengungkap sebanyak 690 akta jual beli dan akta hibah palsu.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes. Pol. Martri Sonny, S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang tersebut dibongkat atas laporan dari masyarakat.

Kronologinya berawal dari diketahui bahwa tandatangan atas nama Babay telah dipalsukan dalam akta jual beli dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staf seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran. Namun JS merupakan tersangka di perkara lain. Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran Asnawi, mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019,”jelas Dirreskrimum Polda Banten, Kamis (29/4).

“Dan hasil perekapan dari kurun waktu bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Desember 2019 terdapat beberapa blangko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong, tandatangannya atas nama Babay, yang dipalsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran,” jelas Dirreskrimum Polda Banten.

Atas peristiwa tersebut, lanjut Dirreskrimum Polda Banten menambahkan banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang diajukan melalui pihak Desa yang di proses oleh tersangka Dedi Setia Budi tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan tandatangan PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) atas nama Babay telah dipalsukan. Babay merasa dirugikan dimana jabatan dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh tersangka Dedi Setia Budi untuk melancarkan niat jahatnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *