Persyaratan Pendaftaran KDAW di Jombang Terkesan Dipermudah

kdaw jombang
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) di Kabupaten Jombang.(istimewa)

JOMBANG, WacanaNews.co.id – Perhelatan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) di Kabupaten Jombang sudah mulai. Meski sudah diterbitkan Peraturan Bupati Jombang, persyaratan calon KDAW terkesan dipermudah.

Pasalnya, persyaratan pencalonan KDAW di Jombang kali ini tidak seperti persyaratan Pencalonan Kepala Desa seperti biasanya.

Sesuai Perbub Jombang No. 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa pada Pasal 20 poin Pertama terdapat 17 (tujuh belas) Persyaratan Umum dan poin kedua terdapat 12 (dua belas) kelengkapan Persyaratan Administratif.

Namun dari sekian banyaknya persyaratan Administratif Calon Kepala Desa yang dibuat, terkesan dipermudah. Seperti hanya persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, kini di KDAW Kabupaten Jombang hanya cukup Surat Pernyataan tidak dijatuhi pidana dengan bermaterai, tidak usah surat dari Pengadilan Negeri Jombang seperti hanya pada tahun sebelumnya.

“Persenya membuat surat pernyataan sesuai dengan kausul bermaterai cukup itu, jika diragukan monggo ditelusuri kepada yang mengeluarkan (Pengadilan Negeri Jombang, red) jadi nanti tergantung Panitia. Jika panitia meragukan surat pernyataanya langsung di telusuri ke Pengadilan,” ungkap Joko Muji Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Jombang bersama Ardika Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/21).

Tidak hanya itu, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) cukup dari Polsek setempat, tidak usah yang mengeluarkan dari Polres Jombang. Sedangkan, pada Pemilihan Kepala Desa sebelumnya SKCK wajib dari Polres Jombang, Polsek setempat sebagai surat pengantar ke Polres.

“Memang aturanya begitu, diaturan Polri kan seperti itu, terkait aturan kepala desa kan Polsek, cuman kalok memang mau cari ke Polres monggo sudah menjadi kewenangan Panitia lagi, yang penting standarnya Polsek terpenuhi. Yang penting aturan di kepolisian yang kita ikuti,” terangnya.

Saat ditanya, Jika ada Panitia memundurkan diri dari kepanitiaan terus mencalonkan KDAW? DPMD Kabupaten Jombang tidak bisa memberika keputusan pasti mengenai hal tersebut dikarena masih belum terjadi sejauh ini.”Aturan dan ada bukti dilapangan secara resmi, sejauh ini belum ada panitia yang mendaftar secara resmi,” tambahnya.

Terkesan dipermudahnya aturan dan persyaratan pencalonan KDAW tersebut sekarang diterapkan di Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Abdul Madjid Nindyagung saat dikonfirmasi berkenaan hal tersebut belum bisa menjawab. Pihaknya masih memperlukan waktu untuk berkoordinasi dengan DPMD Kabupaten Jombang.(pras/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *