Periksa 25 Saksi, Kejari Jombang Temukan Dugaan Pemalsuan RDKK Pupuk Bersubsidi

Pupuk subsidi
Telekonferensi di kantor Kejaksaan Negeri Jombang dilakukan secara daring, Selasa (22/09/20).(wacananews.co.id/zan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Terjadinya kelangkaan Pupuk di Kabupaten Jombang menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Kejari Jombang melakukan penyelidikan terkait kasus kelangkaan pupuk di kota santri ini. Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan pemalsuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi.

Yulius Sigit Kristanto Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, mengatakan bahwa alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang sebanyak 102.303 ton, yang akan diperuntukkan 76.208 petani.

“Jumlah ini lebih sedikit dari jumlah RDKK yang diajukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Jombang”, jelasnya saat telekonferensi di kantor kejari Jombang, Selasa (22/09/20).

Menurutnya, ada alokasi RDKK yang jumlahnya lebih besar dari jumlah kebutuhan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang. Dari kejanggalan tersebut, kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dan hasilnya ditemukan penyimpangan di level bawah.

“Yang aneh itu ketika disalurkan masih ada stok pupuk. Berdasarkan data awal ada dugaan pemalsuan pada saat pembuatan RDKK. Kita temukan itu, dan kita tetapkan surat perintah penyidikan,” tegas kajari.

Sejauh ini Kejari Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang saksi untuk menemukan tersangka, dan modus operandi atas permainan pupuk tersebut, termasuk siapa saja yang terlibat.

“Kita akan cari alat bukti yang lebih komplet lagi untuk menemukan siapa tersangkanya,” ujarnya.

Disinggung soal berapa kira-kira kerugian negara yang muncul atas adanya dugaan pemalsuan RDKK tersebut, kajari mengatakan bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tidak harus ada unsur kerugian negara.

“Kami melihat ada dugaan manipulasi dan dokumen yang terkait dengan prosedur atau administrasi penyaluran tentang pupuk bersubsidi,” terangnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan 25 orang saksi, Sigit menyebut sudah menemukan modus operandi dugaan manipulasi dokumen. Untuk itu, ia menaikkan status kasus pupuk ini menjadi penyidikan. “Kita sudah mengerucut pada satu modus operandinya. Dan kita naikkan statusnya menjadi penyidikan,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan ini, kajari mengaku akan melakukan penyitaan barang bukti dan menetapkan tersangka atas kasus pupuk tersebut. Namun pihaknya belum bisa menyampaikan langkah strategis apa yang akan dilakukan.

“Pada proses penyidikan ini, penyitaan, penetapan tersangka, penahanan ini ada pada proses penyidikan. Langkahnya seperti apa, belum bisa kami sampaikan. Yang jelas beri kami kesempatan untuk bekerja dengan baik dan benar, supaya berhasil mengungkap siapa pelaku dan apa barang buktinya,” pungkas kajari. (zan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *