Perhutani Jombang Bersama Kejari Nganjuk Tandatangani MoU Dalam Segi Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

mou perhutani jombang
Foto bersama seusai penandatangan MoU Perhutani Jombang bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk.(wavananews.co.id/aan)

NGANJUK, WacanaNews.co.id — Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, bersama Kejaksaan Negri Nganjuk, tandatangani MOU (Memorandum of Understanding) kesepakatan bersama penanganan permasalahan di bidang “Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara” wilayah Kabupaten Nganjuk, Selasa (06/9/2022).

Kegiatan dimulai pukul 09.00, meliputi sambutan dan penandatanganan MOU, antara Kejaksaan Negri Nganjuk bersama, tiga KPH yaitu KPH Jombang, KPH Nganjuk dan KPH Kediri Penandatanganan di laksanakan di Wisata Alam Ganter Ecopark Nganjuk, Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.

Penandatanganan dihadiri Langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH, Administratur Perhutani KPH Jombang Muklisin S,hut,, Administratur Perhutani KPH Kediri Rukman Supriatna, Administratur Perhutani KPH Nganjuk Wahyu Dwi Hadmojo , dan yang disaksikan bersama Forkompimcam Sawahan, Nganjuk.

Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, menyampaikan, sesuai Undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, memiliki kedudukan menjalankan salah satu fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tugas dan fungsi lainnya,
Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH menyampaikan  pada prinsipnya Kejaksaan Negri Nganjuk akan mendukung dengan memberikan pelayanan konsultasi, maupun  pendampingan sesuai fungsi dan tanggung jawab masing masing agar Perhutani sebagai BUMN ( Badan Usaha Milik Negara).

“Dapat menjalankan fungsinya, dalam mengelolah kawasan hutan dapat berjalan seoptimal mungkin tanpa terkendala, diharapkan sinergi dan kolaborasi ini akan terus berjalan, untuk  menjadikan solusi terbaik, sesuai harapan semua kepentingan,” ungkapnya.

Muklisin S,hut  selaku Administratur Perhutani KPH Jombang menyampaikan Perhutani sebagai BUMN sebagaimana Peraturan Pemerintah Tahun 2010 Nomor 72 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara yg telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diberi tugas dan kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan Hutan Negara yang berada di Jawa, dan berdasarkan SK nomor 73/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 2/2021 tentang Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

“Berbagai langkah akan terus dilaksanakan termasuk kegiatan hari ini bersama Kejaksaan Negri Nganjuk, selain itu banyak kegiatan yang akan dilaksanakan antaranya dengan tetap menjalin komunikasi, sinergi serta kolaborasi kolaborasi bersama pihak pihak dan unsur, dengan harapan agar di tiap Pengelolahan Hutan yang dilaksanakan Perhutani dapat berjalan dengan semestinya memberikan manfaat disegala sektor, antaranya ekologi, sosial dan ekonomi,” pungkasnya. (aan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *