Perangkat Desa di Jombang Dibui Lantaran Aniaya Penyewa PSK

Ilustrasi

JOMBANG,WacanaNews.co.id — Seorang perangkat desa di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus mendekan di jeruji besi lantaran melakukan penganiayan kepada seseorang yang telah berkencan dengan teman PSK nya.

Pelaku yaitu AS (31), oknum Perangkat Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang. AS ditangkap polisi lantaran menganiaya seorang lelaki berinisial S (23), warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang.

Kapolsek Jombang, AKP Wilono mengatakan, bahwa penganiayaan itu terjadi di sebuah kamar bekas Lokalisasi Tunggorono, Kecamatan Jombang. Penangkapan AS dilakukan usai mendapat laporan dari korban.

“Kejadiannya itu pada Sabtu, (7/11/2020) yang lalu. Tapi korban melapor pada Minggu, (8/11/2020). Pelaku oknum perangkat desa asal Desa Tambakrejo. Proses penyidikan tengah berlangsung,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2020).

Wilono menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini bermula saat S menyewa seorang PSK untuk berkencan di sebuah kamar bekas Lokalisasi Tunggorono pada Sabtu malam lalu.

“Di kamar itu, korban kencan selama satu jam lebih. Karena tak kunjung klimaks, dan dinilai kasar, PSK ini mulai risih dan merasa terganggu. Lalu PSK ini menghubungi pelaku AS untuk mengatasi S,” jelasnya.

Menurut keterangan Wilono, kebetulan AS kebetulan kenal dengan PSK itu. AS diminta untuk menggedor pintu yang disewa korban dan PSK tersebut agar menghentikan kencan itu.

“Tiba di lokasi, AS mendobrak pintu kamar yang dihuni korban dan PSK. Pertengkaran pun terjadi antara AS dan S. Dan akhirnya korban dihajar oleh pelaku AS hingga dilerai warga,” terangnya.

Akibat dihajar oleh AS, papar Wilono, korban mengalami luka serius beberapa tubuhnya. Pelipis mata korban robek dan bagian dadanya juga mengalami sesak. Mungkin ada luka di rusuk dalam,” paparnya.

Korban kini menjalani rawat inap di RSI Jombang. Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. “Tersangka sudah ditahan di polsek,” pungkasnya.(zan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *