Pengedar Pil Dobel L Asal Ngoro Berhasil Diamankan Polsek Mojowarno Jombang

pengedar narkoba asal jombang
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan Polsek Mojowarno Kabupaten Jombang.

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Pengedar Narkoba asal Desa Gajah Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang berhasil dibekuk polisi, dari tangan pelaku polisi mengamankan 87 butir Pil dobel L.

Kasus ini terungkap bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh anggota unit Reskrim Polsek Mojowarno terhadap seseorang berinisial LH (26) warga Desa Gajah Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang yang kedapatan menggunakan pil dobel L di area SPBU Kecamatan Mojowarno, Minggu (28/03/2021) malam.

Saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 butir pil dobel L yang dibungkus plastik klip selanjutnya di interogasi, LH mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar di kecamatan Ngoro.

Setelah mengantongi inisial pengedar barang haram tersebut polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan pengedar pil dobel L berinisial MS (27) alamat Dusun Tamanan Desa Gajah Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, Senin (29/03/2021) pagi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis dobel L sebanyak 60 butir pil dobel L yang dibungkus dalam 6 linting grenjeng masing-masing berisi 10 butir, 1 plastik klip berisi 13 butir dan uang hasil penjualan okerbaya jenis pil dobel L sebesar 100 ribu rupiah sehingga total barang bukti pil dobel L yang di sita sebanyak 87 butir.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Mojowarno AKP Yogas mengatakan bahwa pelaku MS merupakan jaringan pengedar obat keras berbahaya yang mendapat pasokan dari seorang bandar inisial A yang saat ini dinyatakan sebagai daptar pencarian orang (DPO).

“Pelaku mengedarkan kembali pil dobel L tersebut dengan mendapatkan keuntungan dua kali lipat, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penahanan karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan” terang AKP Yogas.(sob/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *