Pencurian Kain Kafan di Jombang Menggegerkan Warga, Pihak Keluarga Sudah Mengikhlaskan

Makam almarhum AP dibongkar orang tidak dikenal dan di curi kain kafanya.(wacananews.co.id/zan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Warga digegerkan dengan pencurian kain kafan di makam umum Dusun Padar, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Minggu, (20/9/2020).

Makam yang di bongkar dan Kain kafan yang hilang diambil dari jasad AP (26), warga Dusun Sumberbeji, Desa Kesamben, yang baru dikubur pada Sabtu, (19/9/2020) kemarin.

Menurut keterangan Kholiqur Rasyidin tokoh Agama Dusun Sumberbeji, Desa Kesamben, mengatakan, bahwa makam AP saat ditemukan warga dalam kondisi sudah tergali sekitar pukul 17.00 WIB jelang magrib.

“Yang mengetahui warga saat ziarah. Di sekitar makam ditemukan sebuah piring makan dari seng. Diduga digunakan.pelaku untuk menggali makam,” katanya, kepada jurnalis, Minggu (20/9/2020).

Kholiqur menjelaskan, bahwa dari kejadian ini, yang hilang yaitu kain kafan. Kemudian warga melaporkan peristiwa tersebut ke pemerintah desa.

“Jenazah masih utuh. Yang hilang dua kain kafan dan bajunya. Talinya juga masih ada. Pihak keluarga sudah mengikhlaskan. Dan pemerintah desa sudah laporan ke polisi,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolsek Ngoro, AKP Yanuar menerangkan, bahwa usai mendapat laporan terkait makam yang dibongkar, pihaknya bersama anggota langsung menuju ke tkp.

“Sesampai di TKP, kami mengamankan TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dan menurut saksi, makamnya telah dalam keadaan terbongkar/digali, dan tidak diketahui siapa yang melakukannya”, terangmya.

Pencurian kain kafan
Pihah keluarga dan warga sekitar doa bersama setelah Almarhum AP di makamkan kembali.(wacananews.co.id/zan)

Disekitar tkp dari makam Almarhumah AP, ditemukan piring dari bahan seng yang diduga untuk menggali makam. Selain itu, usai di cek oleh pihak keluarga, ada kain kafan yang hilang.

“Untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 180 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak mengeluarkan mayat dari kuburan atau mengambil/memindahkan atau mengangkat mayat yang dikeluarkan itu, diancam 1 tahun 4 bulan penjara,” pungkasnya.

Sekitar pukul 20.30 WIB, jenazah sudah dimakamkan kembali oleh keluarga dengan dibantu warga. Makam Almarhumah AP bersebelahan dengan makam bayinya yang meninggal usai dilahirkan.

Anak dari Almarhumah AP, meninggal sehari sebelum Almarhumah meninggal dunia, pada Jumat, (18/9/2020). Saat ini makam AP dan bayinya diberi garis polisi. Pelaku hingga kini masih belum diketahui.(zan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *