HUKUM DAN KRIMINAL

Pemkab Kediri Terkesan Tutup Mata Terhadap Aktivitas Yang Berpotensi Pencemaran Lingkungan

KEDIRI, WacanaNews.co.id — Jika mendengar kata lingkungan, mungkin kita teringat pada alam dan tatanan masyarakatnya. Kita tahu bahwa usia bumi sudah semakin tua. Namun kesadaran untuk merawat bumi tidak dimiliki semua orang. Tak heran bila terjadi banyak pencemaran lingkungan.

Pencemaran Lingkungan merupakan perubahaan pada alam akibat aktivitas manusia dalam pengembangan ekonomi atau teknologi. Menurut penjelasan di buku Pengamanan Hukum terhadap Pencemaran Lingkungan Akibat Industri, pencemaran lingkungan merupakan perubahan pada tatanan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia atau proses alam.

Hal tersebut terjadi di Kabupaten Kediri yang mana Pemkab terkesan tutup mata dengan adanya aktivitas yang diduga dapat mencemari lingkungan. Tim WacanaNews.co.id Kediri merangkum beberapa kegiatan yang terjadi di Kabupaten Kediri.

Aktivitas pertambangan tanah yang membuat menyebabkan kualitas lingkungan menurun sehingga tidak bisa berfungsi seperti seharusnya. Tak hanya itu kegiatan pertambangan penambangan dapat berupa penurunan produktivitas tanah, pemadatan tanah, erosi dan sedimentasi, gerakan tanah dan longsoran, gangguan terhadap flora dan fauna, gangguan terhadap keamanan dan kesehatan penduduk serta perubahan iklim mikro.

Salah satu aktivitas pertambangan di Kabupaten Kediri.(wacananews.co.id/yan)

Sementara itu, Undang-Undang menyebutkan pencemaran lingkungan adalah memasukkan makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan akibat kegiatan manusia dan proses alam. Seperti hanya pembuangan limbah cair kedalam sungai yang mampu merusak ekosistem air jika tidak lakukan dilakukan pengolahan sebelumnya dengan benar.

Salah satu pembungan limbah ke aliran sungai di Kabupaten Kediri.(wacananews.co.id/yan)

Penyebab Pencemaran Lingkungan
Pencemaran di lingkungan tidak mungkin terjadi jika tanpa penyebab. Ada beberapa penyebab pencemaran lingkungan yang patut diwaspadai.

1. Kendaraan Bemotor
Saat ini aktivitas manusia memang tidak bisa lepas dari kendaraan bermotor. Namun mobil dan motor yang kita gunakan menyebabkan pencemaran. Asap yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor mengandung berbagai bahan kimia berbahaya seperti timbal, oksida nitrogen, hidrokarbon, karbon monoksida, dan oksida fotokimia. Asap kendaraan ini jugalah yang memicu pencemaran udara.

2. Pembuangan IPAL CV PPM Farm dan Kesengajaan Membuang IPAL PT Mahatex Indonesia desa Badas.

Dalam komposisi liquid IPAL Pemotongan Unggas, Liquid IPAL PT Mahatex Indonesia belum ada kajian secara akademis dan legal, menyuburkan tanaman atau lahan pertanian. Sangat disayangkan petani di korbankan untuk alasan permintaan dari petani, terlebih cara pengeluaran liquid sudah di rekayasa tersistematis melibatkan banyak pihak, karena SDM petani dan masyarakat sangat bodoh dengan adanya apa itu komposisi IPAL PT Mahatex Indonesia, tidak ada sosialisasi penelitian dari Dinas Lingkungan Hidup Kab Kediri. Management tidak bisa mengeluarkan detail komposisi liquid yg di buang di sungai dan sawah sawah produktif. Belum ada tanggung jawab pemilik perusahaan. Dari mulai pengolaan, pengangkutan dan pemanfaatan nya. Diduga perusahaan mencoba membunuh dengan sengaja.

Truk Tangki pengangkut libah bekas cucia unggas saat membuang limbah di lahan pertanian.(wacananews.co.id/yan)

3. Debu kegiatan operasional pekerjaan Bandara Kediri

Debu juga menyebabkan kerusakaan lingkungan. Hal ini bukan pengetahuan baru, sebab kita terutama yang tinggal di kawasan sekitar lahan sudah tidak asing lagi dengan sebab akibat pekerjaan mereka. Debu dari pekerjaan alat alat berat dan armada, menyebabkan udara yang di hirup masyarakat  menyebabkan sesak nafas. Gas karbon yang dibuang begitu saja bisa menyebabkan udara tecemar.

Tim WacanaNews.co.id saat investigasi kelokasi proyek.

4. Sampah Rumah Tangga

Aktivitas kita sehari-hari juga bisa mencemari lingkungan. Misalnya saat mengkonsumsi makanan dan menghasilkan sampah. Bahan bekas tersebut bisa saja memicu pencemaran. Meskipun kita sudah membuang sampah pada tempatnya, bukan berarti masalah sudah selesai. Lihat saja pada tempat pembuangan akhir, di sana banyak gunung sampah dengan aroma tak sedap, sehingga kualitas tanah menurun karena tercemar.iri

Tumpukan sampah yang berada di perbatasa dua Desa di Kediri tanpa ada tindakan dari Pemerintah Kediri.(wacananews.co.id/yan)

Terlebih lagi jika ada pihak tidak bertanggung jawab yang membuang sampah atau limbah di sungai. Hal tersebut bukan saja mencemari lingkungan, juga menyebabkan kerusakan ekosistem.

5. PETI ( Pertambangan Tanpa Ijin Resmi)
Sudah dijelaskan dalam Rakernas di Kementrian ESDM pada tanggal 15 oktober 2021. Nomor B.4646/MB.07/DBT.KM/2021.

Kondisi pertambangan Pasir Ilegal di salah satu Desa di Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.(wacananews.co.id/yan)
Tags: Kabar Kediri Hari Ini Pembangan Kediri Pembangunan Bandara Kediri Pemkab Kediri Pencemaran Lingkungan Kediri