Pemilik Anggunan Tak Tanda Tangan, Pinjaman di BRI Unit Bareng Jombang Bisa Cair

kridit fiktif bri jombang
Kantor BRI Unit Bareng Kabupaten Jombang.(wacananews.co.id/sob)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Merasa tidak pernah tanda tangan persetujuan pinjaman yang menggunakan sertifikatnya, Kusnanto (50) yang kini ikut anaknya di Kabupaten Caruban tidak dapat mengambil sertifikatnya sebelum hutang di BRI Unit Bareng Kabupaten Jombang Propinsi Jawa Timur terselesaikan.

Kusnanto (50) menjelaskan, jika dirinya pernah dimintai Foto Kopi KTP dan KK oleh DDG dan SDY warga Desa Bareng Kecamatan Bareng Kabupeten Jombang untuk sebagai syarat pengajuan kredit di BRI Unit Bareng. Karena dia merasa kredit tidak akan bisa cair sebelum ada tanda tanganya, ia pun memberikanya.

“Saya pernah dimintai oleh Pak DDG suami SDY Fotokopi KTP dan KK katanya untuk diajukan Kredit ke Bank BRI Unit Bareng. Tetapi saya tidak pernah tanda tangan di BRI Bareng, setelah macet Kreditnya terjadilah masalah, dari pengakuan DDG terjadi pemalsuan tanda tangan saat pencairan Kredit di BRI tersebut,” jelasnya, Senin (19/04/2021).


Ketika SDY dikonfirmasi dirumahnya Jalan Anjasmara RT 03 RW 02 Desa Bareng Kecamatan Bareng ia mengatakan, jika dirinya dan suaminya malah menunggu Kusnanto untuk menyelesaikan permasalahan. Ia mengaku tidak mengetahui persis kronologi permasalahanya, dirinya hanya dijadikan sebagai nama debitur saja.

kridit fiktif bri jombang
Saat awak media konfirmasi di Kantor BRI Unit Bareng Kabupaten Jombang.(wacananews.co.id/sob)

“Saya dan suami menunggu Pak Kusnanto untuk segera menyelesaikan masalah Kredit di Bank BRI tapi sampai sekarang belum ketemu, janjinya setahun dilunasi. Dan yang tahu persis kronologinya adalah suami saya, Pak Nono dan Kusnanto, dan saya hanya sebagai atas nama yang mengajukan Kredit,” jelas SDY.


Diketahui, kredit atas mana SDY di BRI Unit Bareng memiliki waktu pinjaman selama 60 bulan dan pencairan pada 14 Februari 2018 dan harus lunas 14 Februari 2023 (selama 5 tahun). Dari data tersebut Kredit sudah macet sejak tahun 2018. Total tunggakan dan bunga sebesar Rp 91.760.165

Dari hasil keterangan kedua belah pihak terlihat ada saling lempar tanggung jawab antara SDY dengan Kusnanto selaku pemilik anggunan. Sedangkan Kusnanto merasa tidak pernah memberikan tanda tangan saat mengajukan pinjaman.


Sementara itu, Kepala BRI Unit Bareng dua kali ditemui tidak ada dilokasi, padahal janjinya pada hari ini akan ditemui. Hingga berita diterbitkan pihak BRI Unit Bareng belum bisa dikonfirmasi.(sob/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *