Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, DPD LBHAM KIS Jombang Tidak Perlu Menunggu PERBUP

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Jombang
Ketua DPD LBHAM KIS (Dewan Pengurus Daerah Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia – Keadilan Indonesia Semesta) Kabupaten Jombang Faizuddin Fil Muntaqobat.wacananews.co.id/zan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Ketua DPD LBHAM KIS (Dewan Pengurus Daerah Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia – Keadilan Indonesia Semesta) Kabupaten Jombang Faizuddin Fil Muntaqobat menilai Pemilihan Kepala Desa antar waktu tidak perlu menunggu Peraturan Bupati.

Faizuddin Fil Muntaqobat (Gus Fais) menjelaskan, Peraturan Pemerintah yang ditetapkan Presiden yang mengatur tentang pemilihan Kepala Desa Antar waktu sebagai dasar menjalankan Undang-undang merupakan acuan tertinggi sebuah Negara.

“Materi muatan PP adalah materi untuk menjalankan undang-undang tentang Pemilihan Kepala Desa Antar waktu. Dilihat dari masa berlakunya pasal-pasal dalam PP sudah resmi berlaku pada tanggal diundangkan atau pada tanggal lain yang ditetapkan, terlepas dari apakah Permen yang diperintahkan untuk dibuat sudah terbit atau belum, apalagi hanya sekedar Perbup,” jelas Gus Fais, Kamis (28/01/21).

Menurutnya, berdasarkan uraian di atas maka Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 khususnya pada pasal 45 tentang Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu sudah jelas.

“Secara teknis aturan itupun diatur dalam PP RI tersebut, sehingga dengan ada atau tidak adanya Peraturan Bupati (PERBUP) pelaksanaan musyawarah desa khusus untuk pelaksaaan pemilihan kepala desa antar waktu dapat dilaksanakan terhitung sejak kepala desa diberhentikan,” paparnya.

Ia juga memperjelas bawasanya pada Pasal 45 pada PP RI tahun 2014 sangat gamblang dan jelas secara rinci memberi wewenang penuh pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melaksanankan pemilihan kepala desa antar waktu.

“Selanjutnya BPD diamanahi oleh PP RI 43 tahun 2014 untuk melaporkan calon kepala desa terpilih hasil musyawarah desa kepada Bupati paling lambat 7 hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan, yang nantinya saudara Bupati dapat menerbitkan keputusan Bupati tentang pengesahan calon kepala desa terpilih paling lambat 30 hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelas Gus Fais.

Lebih Tegasnya, lanjut Gus Fais, PP RI Nomor 43 tahun 2014 pada pasal 45 tidak ada Perintah secara eksplisit kepada Bupati untuk mengatur yang lebih teknis atau rinci dalam bentuk Peraturan Bupati.

“Ini sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Peraturan Kepala Daerah, dimana peraturan kepala daerah disusun oleh penyelengara pemerintah daerah ditingkat provinsi atau kabupaten kota berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan bedasarkan kewenangan,” pungkasnya.(zan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *