Pemda Maluku Tenggara Akan Berlakukan Larangan dan Sanksi Bagi Pelanggar Perbub Baru Tentang Covid-19

sekda maluku tenggara
Sekertaris Daerah Maluku Tenggara (Sekda) Ahmad Yani Rahawarin saat menyampaikan langkah strategi Pemerintah Daerah guna memutus mata rantai Covid-19 di Maluku Tenggara, pada Jum’at (08/01/21).

MALUKU TENGGARA, WacanaNews.co.id — Langakah pencegahan dan penaganan Covid – 19 akan terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tenggara baik dari sisi Kesehatan pendidikan maupun kegiatan-kegitan lainnya.

Dalam Konferensi pers, Sekertaris Daerah Maluku Tenggara (Sekda) Ahmad Yani Rahawarin menyampaikan bahwa akan ada beberapa langkah strategi yang akan dilaksanakan Pemerintah Daerah dalam hal memutus mata rantai Covid-19 di Maluku Tenggara, pada Jum’at (08/01/21).

Sekda dalam penjelasannya menyampaikan bahwa penanganan Covid-19 di Maluku Tenggara pertama akan dilakukan sosialisasi tentang Peraturan Bupati yang baru tentang penanganan Covid-19 di Maluku Tenggara.

“Akan ada sosialisasi untuk seluruh masyarakat tentang peraturan Bupati ini, dan kami akan libatkan ASN, TNI/Polri dan teman-teman media untuk membantu mensosialisasikan Peraturan Bupati kepada masyarakat Maluku Tenggara,” kata Rahawarin.

Lanjut Rahawarin karena dalam Peraturan ini ada larangan-larangan dan sangsi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan, karena itu sangat perlu untuk sebelum diterapkan disosialisasi agar diketahui lebih dulu oleh masyarakat.

“Selain itu kami juga akan membatasi pelaksanaan Kantor hanya 25 persen Pegawai yang masuk kantor untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedangkan 75 persen akan kita libatkan untuk melakukan sosialisasi,” demikian papar sekda.

Rahawarin menjelaskan, untuk 75 persen Pegawai akan dikoordinasikan juga dengan tenaga kesehatan dalam rangka sosialisasi Pencegahan penyebaran Covid dan Sosialisasi tentang Vaksinasi ini.

Menurutnya, bahwa secara Nasional Vaksin ini akan di suntik pada tanggal 13 Januari karena itu 75 persen Perangkat OPD tadi akan dilibatkan dalam sosialisasi bagaimana Vaksin ini akan diberlakukan.

“Dilihat dari perkembangan media akhir-akhir ini banyak informasi Hoax tentang Vaksin ini sehingga muncul keraguan dari masyarakat untuk menerima Vaksinasi ini,” Paparnya.

Rahawarin menjelaskan bahwa sudah tentu akan menjadi tanggung jawab pemerintah baik dari pusat sampai ke Daera berupaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat manfaat penggunaan Vaksin ini.

Bersamaan dengan itu Dandim 1503 Tual Letkol. Inf. Mario. C. Noya mengatakan pihaknya akan berupaya sesuai tupoksinya untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid di Maluku Tenggara dan Kota Tual.

“Kita ketahui pasti bahwa dari awal Wabah ini mulai mendunia kami dari TNI/Polri selalu intens melakukan koordinasi dengan pemerintah Daerah Maluku Tenggara dan Kota Tual untuk membantu memutus mata rantai Covid-19 ini,” papar Dandim.

Noya mengatakan bahwa sesuai perintah dari pusat yaitu Presiden sebagai Panglima tertinggi maka bukan hanya Kodim tapi TNI/Polri selalu intens membtu pemerintah Daerah dengan tupoksinya, seperti sosialisasi, upaya pemeriksaan  mematuhi Protokol Kesehatan bagi masyarakat, penguburan mayat Covid serta langkah-langkah teknis lainnya.

“Kami akan bekerja sesuai tupoksi kami demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Maluku Tenggara,” paparnya.(pas/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *