Pembunuhan Pemilik Warung di Jombang, Pelaku Pukul Kepala Korban Sembilan Kali Kini Terancam Belasan Tahun Penjara

pembunuhan jombang
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku saat Konferensi Pers.

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Kasus pembunuhan seorang pemilik warung bernama Waras (53) di Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang Propinsi Jawa Timur pada Minggu (20/12/2020) lalu, kini pelaku pembuhunan terancam hukuman belasan tahun penjara.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menyampaikan, tersangka tersebut bernama Supriadi (34), Warga Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, dijerat dengan Pasal 339 KUHP, Subsider 338, Junto Pasal 365 Ayat 3 KUHP, saat pers rilis di Halaman Mapolres Jombang, Senin (28/12/2020).

“Tersangka ini kami tangkap pada Rabu (23/12/2020) lalu, dengan larangan 15 tahun kurungan penjara,” jelas Kapolres Jombang.

Tersangka menghabisi nyawa korban lantaran ingin menguasai harta benda korban, yaitu berupa perhiasan. Pelaku juga sudah menyiapkan peralatan yang digunakan untuk menghabisi korban, ungkanya.

“Tersangka dan korban ini sudah pernah ketemu sebelumnya. Kemudian ketemuan lagi di hari berikutnya, tapi korban tidak ada di warung. Serta ada inisiatif jelek, mengambil perhiasan dari Waras. Lalu menaruh besi di depan warungnya,” terang Agung.

Korban sempat meminta tolong pelaku untuk menagihkan utang kepada seseorang, setelah itu pelaku kembali ke warung korban untuk mengajak untuk bermesraan. Karena dilatarbelakangi ingin menguasai harta benda korban, pada saat mengambil perhiasan korban, sontak korban berteriak. Hal tersebut membuat pelaku panik, sehingga memukul korban dengan besi yang sudah dipersiapkan hingga tewas.

“Menjalin hubungan seperti itu (bermesraan, red), akhirnya dipukul menggunakan alat berupa besi yang sudah dipersiapkan pelaku. Harta bendanya mulai dari gelang, anting, cincin, dan lain sebagainya. Pada saat diambil perhiasannya, korban ini berteriak, makanya dihabisin dengan besi yang dibawa saudara tersangka. Korban dipukul hingga sembilan kali di bagian kepala hingga tewas, ”pungkas Kapolres Jombang.

Sementara itu, tersangka Supriadi mengaku jika uang hasil penjualan dari perhiasan korban dibuat untuk berfoya-foya. “Uangnya untuk foya-foya, beli minuman keras,” pungkasnya. (zan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *