Pembangunan Masjid Berujung Pelaporan di Jombang, Kasus Tetap Lanjut Meski Dijanjikan Uang 50 Jt

Desa pucangro gudo jombang
Kondisi pembangunan Masjid Al Hidayah Dusun Sidomukti Desa Pucangro Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.(wacananews.co.id/sob)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Suwaji (72) selaku pelapor enggan melakukan damai meskipun sudah didatangi orang yang juga menjanjikan uang Rp. 50 Juta.

Tawaran damai tersebut berhubungan dengan kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan Ketua Panitia pembangunan masjid Al Hidayah Dusun Sidomukti Desa Pucangro Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang yang kini ditangani Polres Jombang.

Saat didatangi dirumahnya, Suwaji (72) bersama keluarganya menjelaskan, jika pihaknya pada hari Kamis (25/03) didatangi pengacaranya bersama seorang tokoh agama untuk berdamai atas perkara yang sedang ia jalani dan dijanjikan uang Rp. 50 juta, namun ia dan keluarga menolak.

“Pak Harno (pengacara pelapor) dan Pak Bagio (tokoh agama) keluarga di suruh damai. Ini enten uang 50 juta mangke damai, kalok tidak mau uangnya bisa di masukan notaris terus dikasihkan masjid,” ungkap Keluarga Suwaji, Kamis (01/04/2021).

Anak Pelapor, Sampurno (40) menerangkan, setelah musyawarah keluarga, menutuskan akan melanjutkan permasalahan ini sampai ada keputusan pengadilan dengan alasan mengembalikan harkat dan martabat keluarga.

“Setelah mustawarah hasilnya kita akan tetap memperjuangkan hak kita menegakan harkat dan martabat keluarga. Kita akan berusaha permasalahan ini hingga muncul keputusan hukum tetap, karena kita menyakini tanah ini hasik ceripayah orang tua saya bukan menumpang di tahan wakaf,”

Sementara itu Pihak Desa malui Sekretaris Desa berharap permasalah ini segera selesai agar masjid Al Hidayah dapat bisa dipakai pada saat Sholat Idul Fitri.

Pengacara Pelapor, Suharno berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan baik-baik karena objek permasalahanya tempat ibadah. Ia mengaku keputusan damai atau lanjut mutlak tergantung kepada pihak pelapor.

“Sebagai pengacara Keluarga saya berharap, ada perdamaian atau Islah. Karena Masjid itu tempat ibadah untuk kepentingan warga, itu awal pemikiran saya. Dan saya juga meminta kepada pemerintahan desa Pucangro untuk memberikan surat keputusan bahwa tanah yang masuk ke area pembangunan masjid yang jadi obyek sengketa diwakafkan oleh keluarga Suwaji, dipulihkan nama baiknya, ditetapkan sebagai Takmir Masjid, Suwaji dan keluarga masuk di kepanitiaan Masjid,” pungkasnya.(sob/w2)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *