JOMBANG, WacanaNews.coid – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (9/4). Pertemuan ini bertujuan mengklarifikasi proyek pengadaan chromebook senilai Rp 4,8 miliar yang belakangan ini menyita perhatian masyarakat.
Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati, mengungkapkan bahwa pihaknya mencecar dinas terkait untuk menjelaskan seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan hingga teknis pelaksanaan di lapangan.
“Kami meminta penjelasan lengkap dari dinas mengenai mekanisme pengadaan tersebut,” ujar Erna setelah rapat berlangsung.
Berdasarkan hasil pemaparan dalam rapat, Erna menjelaskan bahwa Disdikbud menggunakan mekanisme e-catalog versi 6 dalam proses pengadaan. Pihak dinas memilih penyedia yang mengajukan harga terendah namun tetap memenuhi spesifikasi standar yang telah ditetapkan.
“Dinas menjelaskan bahwa prosesnya sudah mengikuti aturan yang berlaku, sehingga secara prosedural kami tidak menemukan permasalahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, RDP ini merupakan bentuk pengawasan dewan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, terutama pada sektor pendidikan.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Wor Windari , memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara terbuka. Ia membantah adanya praktik intervensi atau pengaturan pemenang dalam proyek tersebut.
“Kami sudah memaparkan semua prosedur di hadapan Komisi D. Tidak ada pengondisian apa pun, semuanya transparan melalui sistem e-catalog,” kata Wor
Ia juga menjamin bahwa spesifikasi chromebook tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar dan telah direncanakan secara matang sejak awal. Pihaknya memastikan pengadaan tersebut berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.