JOMBANG, WacanNews.co.id — Rapat Paripurna DPRD penyampaian pendapat Bupati Jombang terhadap Nota Penjelasan DPRD tentang 2 Raperda Hak Inisiatif DPRD dan penandatanganan kesepakatan bersama Pj Bupati Jombang dengan pimpinan DPRD tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Jombang tahun 2024 serta penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD terhadap jawaban Bupati tentang Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mas’ud Zuremi.
Paripurna dihadiri Pj. Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Perwakilan Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur BUMD, Direktur RSUD, Kabag dan Camat. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (13/11/2023).
Pj. Bupati Jombang Sugiat menyampaikan nota penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2023 tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
“Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Penanggulangan Kemiskinan. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, maka dengan adanya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan. Pemerintah Daerah akan melakukan langkah – langkah meliputi, melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah Daerah, menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan,” jelasnya.
Selain itu, menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil dan mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Kemudian mengalokasikan anggaran pada APBD dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat dan memfasilitasi akses berusaha guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat miskin.
“Penanganan penanggulangan kemiskinan juga dilaksanakan melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi. Dalam upaya meningkatkan koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, maka dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disebut TKPK Daerah,” terang Sugiat.
Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perangkat daerah terkait akan mengimplementasikan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini sesuai kewenangan daerah.
“Pemberian insentif dapat diberikan dalam bentuk dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Sedangkan pemberian kemudahan dapat diberikan dalam bentuk penyediaan fasilitas non fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi, baik berupa informasi peluang investasi maupun kemudahan perizinan melalui Online Single Submission (OSS),” paparnya.
Untuk memperkuat dan memperjelas peran Pemerintah Daerah dalam pengembangan industri serta menarik minat investor khususnya bidang pembangunan industri, Pemerintah Kabupaten Jombang telah mengundangkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Jombang tahun 2023-2043, yang merupakan dokumen perencanaan dan pembangunan Industri Kabupaten Jombang dengan merujuk kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Visi Pembangunan Kabupaten Jombang.
“Saya sangat berharap agar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dapat kita bahas semaksimal mungkin sebagai regulasi di Kabupaten Jombang dan dapat mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif serta kemudahan investasi di Kabupaten Jombang,” tandasnya. (aan/jal)