PENDIDIKAN

Ombudsman Buka Posko Pengaduan, Berharap PPDB Berintegritas

SURABAYA, WacanaNews.co.id — Ombudsman RI Jawa Timur (Jatim) akan mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023. Yakni, dengan membuka posko pengaduan PPDB. Wali murid peserta PPDB bisa memanfaatkan posko tersebut untuk mengadukan permasalaan penerimaan siswa baru, agar terhindar dari praktik maladministrasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin mengatakan, posko pengaduan dibuka mulai Jumat (10/06/2022) hingga berakhirnya masa PPDB. Kami buka semua kanal pengaduan Ombudsman.

“Selain datang ke kantor kami di Ngagel (Surabaya), pelapor bisa memanfaatkan hotline WA 08111263737 dan email pengaduan.jatim@ombudsman.go.id,” kata Agus di kantornya, Kamis (09/06/2022).

Menurut dia, Ombudsman akan menindaklanjuti semua pengaduan yang telah terverifikasi. Ombudsman akan minta klarifikasi kepada terlapor, khususnya dari penyelenggara PPDB, dengan mekanisme reaksi cepat Ombudsman (RCO).

“Kami akan menangani dengan cara cepat sehingga substansi pengaduan bisa terselesaikan sebelum masa PPDB berakhir,” jelas Agus.

Masyarakat diharapkan juga secepatnya melapor, jika menemukan praktik maladministrasi selama masa PPDB.
Selain itu, Agus mengingatkan agar sekolah dan dinas pendidikan menyediakan layanan informasi dan kanal pengaduan internal PPDB.

“Ini untuk memudahkan calon wali murid untuk berkonsultasi sekaligus melapor, jika menemukan permasalahan selama mendaftarkan calon siswa,” ujar mantan wartawan Jawa Pos ini.

Dari data di Ombudsman RI Jawa Timur, pada 2021 layanan informasi dan kanal pengaduan PPDB sangat minim. Hanya ada satu kanal pengaduan melalui satu nomor WA helpdesk yang dikelola dinas pendidikan.

“Tentu saja ini menyulitkan calon wali murid untuk mencari solusi permasalahannya, mengingat aduan lebih banyak diselesaikan setelah berakhirnya masa PPDB,” kata Agus.

Sebab itu, dia minta dinas pendidikan mengeluarkan edaran agar setiap sekolah harus mengelola kanal pengaduannya masing-masing.

Agus menegaskan, pengawasan PPDB dilakukan rutin setiap tahun sebagai bentuk partisipasi Ombudsman selaku lembaga negara di bidang pengawasan publik.

“Kami berharap, semua pihak sungguh-sungguh menjaga integritas dengan merefleksikan nilai-nilai objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan nondiskrinatif dalam penerimaan siswa baru,” ujar Agus.

Target PPDB berintegritas, lanjut dia, tidak bisa dilakukan bila hanya dikerjakan oleh Ombudsman tanpa didukung semua stakeholder terkait.

“Tidak akan ada harga dan artinya Permendikbud, Pergub, peraturan kepala dinas mengenai juklak/ juknis PPDB jika para pihak tidak memiliki komitmen untuk bersama-sama menjaga dan mengawal PPDB agar terbebas dari intervensi, intimidasi, atau upaya-upaya lain yang dapat merusak kemurnian PPDB itu sendiri,” tandas alumnis FH Universitas Jember tersebut.

Dia mengingatkan, seruan ini pada dasarnya selalu digaungkan Ombudsman setiap tahun ketika pelaksanaan PPDB. Sebab, dari temuan Ombudsman, selain permasalahan pada sistem PPDB yang antara lain mencakup aplikasi, server, jaringan, dan lain sebagainya.

Ataupun kelemahan pada desain regulasi, dukungan anggaran, peningkatan kompetensi SDM yang minim, mekanisme layanan, dan tindak lanjut laporan/pengaduan yang lemah, serta persiapan yang kurang memadai dan seterusnya, permasalahan yang kerap menghantui PPDB adalah adanya intervensi, intimidasi, pungli, suap/ gratifikasi kepada para penyelenggara PPDB.

Menurut Agus, pihak yang akan paling dirugikan dari rusaknya integritas PPDB adalah siswa. Akibat dari banyaknya upaya yang pada akhirnya mencederai proses PPDB, siswa tidak dapat memperoleh layanan pendidikan yang optimal karena sekolah gagal memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan.

“Demikian pula dari aspek moral, baik moral pembuat kebijakan, pelaksana, kepala sekolah, guru, serta unsur-unsur lainnya di satuan pendidikan/ sekolah, tidak terkecuali dan terutama siswa,” jelasnya.

Bahkan, Ombudsman pernah menerima keluhan dari sekolah-sekolah swasta terkait proses PPDB di sekolah negeri. Agus memandang, dinas pendidikan setempat juga perlu mengajak diskusi dan berkolaborasi dengan sekolah-sekolah swasta yang ada.

Dalam jangka panjang dan lebih luas, ungkap Agus, persoalan PPDB akan terus menjadi ancaman laten bagi kualitas pendidikan di Jatim.

Sementara, masih banyak permasalahan pendidikan lainnya di Jatim yang masih perlu diatasi bersama, di antaranya pemerataan kualitas pendidikan, ketimpangan infrastruktur pendidikan di utara-selatan, kurikulum, sarana prasarana, kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, kompetensi guru, link and match, dan seterusnya.

“Kuncinya, mulai dari sekarang, semua pihak menahan diri dan bersama-sama menjaga PPDB demi memperkuat bagian ikhtiar memajukan pendidikan di negeri para ulama dan santri ini,” pungkas mantan aktivis PMII ini. (oby/w2)

Tags: Agus Muttaqin Ombudsman Ombudsman RI Jawa Timur Posko Pengaduan Ombudsman PPDB 2022