GMNI KUPANG DESAK KAPOLDA NTT MENARIK SEMUA ANGGOTA POLRI YANG DITEMPATKAN DI SEMUA SPBU DALAM RANGKA MENEGAKAN PERGUB NTT NOMOR 13 TAHUN 2025

KUPANG,Wacananews – Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kupang, Arison Rihi, menyampaikan kritik keras terhadap implementasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 yang melibatkan kepolisian sebagai penjaga SPBU dalam rangka pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan tertentu sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Menurut Arison Rihi, semangat meningkatkan kepatuhan pajak merupakan tujuan yang patut diapresiasi,karena bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah namun, pelaksanaan kebijakan tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

GMNI Kupang mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur untuk segera menarik seluruh personel kepolisian yang ditempatkan di setiap SPBU dalam rangka melakukan pemeriksaan maupun penindakan terhadap kendaraan yang hendak membeli BBM bersubsidi, tugas kepolisian bukan sebagai penjaga SPBU,Kapolda NTT Harus paham bahwa pengisian BBM subsidi oleh masyarakat bukanlah sebuah tindakan kriminal.

“Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah menjaga, melindungi, mengayomi dan menegakkan hukum,bukan malah menjadi petugas penjaga SPBU. Apalagi Kepolisian tidak berwenang menegakan Perda maupun Pergub. Itu tugasnya Satuan Pamong Praja (SATPOL PP), Kehadiran aparat di SPBU akan menimbulkan keresahan dan membangun persepsi bahwa Polri dijadikan alat kekuasaan semata,tegas Arison Rihi

Pada saat yang sama GMNI Kupang menilai Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 merupakan kebijakan yang anomali dan perlu dievaluasi.

Sebab di satu sisi, Pemerintah Provinsi NTT melakukan pemungutan retribusi terhadap kendaraan yang menggunakan fasilitas pada ruas jalan provinsi. Namun di sisi lain, pemerintah membatasi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kendaraan yang menggunakan pelat nomor luar daerah.

“Kebijakan seperti ini menimbulkan kontradiksi. Pemerintah menarik pungutan dari masyarakat, tetapi pada saat yang sama justru membatasi akses masyarakat terhadap pelayanan yang menjadi kebutuhan dasar mereka.

GMNI Kupang berpandangan bahwa pengaturan mengenai distribusi dan akses terhadap BBM bersubsidi merupakan kebijakan strategis nasional yang pada dasarnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena tujuan dari subsidi adalah membantu masyarakat.

Sebagai organisasi perjuangan yang berlandaskan Pancasila dan berpihak kepada rakyat, GMNI Kupang akan terus mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tetap berada dalam koridor konstitusi, menjunjung tinggi nilai keadilan sosial, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.(ykb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *