Oknum PNS Detukeli Jarang Masuk, DPRD Ende: Bupati Harus Tegas

pns ende
Anggota DPRD Ende, Yohanes Marianus Kota, SE.(wacananews.co.id/ms)

ENDE, WacanaNews.co.id — Puluhan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Bertugas di Kecamatan dan Kelurahan Luar Kota Ende Jarang Masuk Kantor. DPRD Ende meminta Bupati mengambil sikap tegas.

Berawal dari informasi dsri salah satu warga asal Detukeli, berinisial N menyampaikan bahwa pegawai dikecamatannya banyak yang tidak hadir hanya satu dua orang yang masuk kantor.

“Disini om kantornya masuk sesuka hati mereka baru masuk full kecuali mau hari pahlawan karena apel hari pahlawan disini,” terang N kepada WacanaNews.co.id, (29/05/21).

Mirisnya kejadian seperti ini sudah dilaporkan berulang kali Kepada Bupati Ende Djafar Achmad saat pertemuan dengan awak media namun sampai saat ini belum ada sikap tegas dari Bupati kepada oknum PNS yang masuk kantor sesuka hati.

Hal tersebut mendapatkan perhatian dari Anggota DPRD Ende, Yohanes Marianus Kota, SE mengatakan seharusnya Bupati Djafar selaku kepala daerah mengambil sikap tegas kepada oknum PNS yang masuk kantor sesuka hati, Minggu, (30/05/21).

Ia menyampaikan PNS harusnya taat kepada sumpah dan janji mereka, sesuai dengan UU No. 21/1975 dimana Pegawai Negeri Sipil akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.

Bahwa seorang PNS, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab dan akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara dari pada kepentingan diri sendiri, seseorang atau golongan,
dan akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.

Ia juga meminta kepada pemerintah dalam menempatkan atau mutasi pegawai negeri sipil harus profesional jangan diracuni dengan dendam politik, memutasi atau menempatkan seorang pegawai itu harus sesui dengan aspek-aspek yang diatur oleh undang-undang nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksaan mutasi, tutur Yani Kota.

Untuk diketahui berdasarkan pantauan WacanaNews.co.id tingkat kehadiran pegawai negeri sipil diseluruh kecamatan dan kelurahan luar kota sangat rendah dan hampir sebagian besar oknum PNS yang jarang masuk kantor adalah mereka yang berdomisili didalam kota.(ms/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *