Nyabu, Kepala KSP dan Dua Karyawan Di Jombang Ditangkap Polisi

tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang.(wacananews.co.id/zan)
Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang.(wacananews.co.id/zan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ‘Bangun Jaya Bersama’ Cabang Jombang dan dua karyawannya dibekuk Satreskoba Polres setempat, lantaran mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

Pelaku adalah Yovan Hermansyah (21), Kepala Cabang KSP ‘Bangun Jaya Bersama’ asal Desa Ngunjung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk; Andi Yoansuroid (22), karyawan KSP asal Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung; serta satu karyawannya lagi, Moch Zaenal (24), asal Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya.

Ketiga Tersangka bertempat tinggal di asrama KSP di Jalan Elang Bakalan Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Penangkapan ketiga tersangka sendiri terjadi Rabu (02/09/2020), sekira pukul 21:59 WIB, di teras KSP ‘Bangun Jaya Bersama’ Cabang Jombang.

AKP Moch Mukid Kasatreskoba Polres Jombang menjelaskan, tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain. Tersangka berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Mereka kami amankan berdasarkan hasil pengembangan atas pelaku lain yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Ketiganya tak bisa mengelak saat dilakukan penangkapan, sebab barang bukti juga kami dapatkan dari tangan tiga tersangka,” jelas AKP Moch Mukid.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka yakni, sebuah tas warna hitam merk NAVYCLUB yang di dalamnya terdapat sebuah kotak plastik yang berisikan: 1 plastik klip diduga sabu berat kotor 0,30 gram berat bersih 0,03 gram, 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,66 gram.

Selain itu polisi juga mengamankan 1 buah sedotan sebagai skrup, 1 buah alat sebagai kompor, 1 pack plastik klip kosong, serta 1 unit HP merk Vivo warna hitam.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Mukid. (zan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *