Mahasiswa Fakultas Hukum Uniflor Menilai Penerapan Perbub Ende Ngawor

Penegakan perda ende
Salah satu warga saat terjaring razia penegakan Perbub Ende.(wacananews.co.id/ms)

ENDE, WacanaNews.co.id — Tim gabungan giat operasi yustis dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan guna pengendalian corona virus di Kabupaten Ende terus dilakukan.

Pantauan media wacananews.co.id. kamis, (24/09/ 2020), di lampu merah, Jln. Kelimutu depan tokoh Apolo, banyak yang harus terima sanksi akibat tidak mengunakan masker.

Sanksi tersebut diberikan oleh polisi diantaranya, berdiri di bundaran dibawah terik matahari sambil menyanyikan lagu kebangsaan dan pus ap. Setelah mendapat sanksi petugas memberi arahan terkait pentingnya menggunakan masker.

Salah satu Satpol PP bertugas mencatat dan menggiring pengguna roda dua, roda empat dan pejalan kaki yang tidak pakai masker ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kordinator regu 1 (satu), regu penegakan giat yustisi, Paskalis Poli mengatakan, bahwa, Polisi sebagai pemback up, sedangkan leading sectornya adalah Kabupaten yang adalah SATPOL PP dalam Perbub pemberian sanksi berdasarkan koordinasi, ada TNI-POLRI.

“Dalam arti Sanksi Untuk mengajak  mereka ,membina mereka mari kita menggunakan masker untuk mengikuti protokol kesehatan. Jadi leading sectornya disini adalah pemerintah kabupaten dalam hal ini SATPOLPP sebagai penegak perda dan perbup”, tandas Paskalis.

Hal ini berbeda dengan Peraturan Bupati (Perbub) Ende No. 31/2020 yang diundangkan dan ditetapkan 1 September 2020 BAB V tentang sanksi, pasal 7 ayat (3) bahwa; dalam pelaksanaan, penerapan sanksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan lembaga terkait, Tentara nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kejaksaan Negeri, dan ketua Gugus Tugas Kabupaten Ende, bahwa garis koordinasi yang dimaksud bukan TNI-POLRI memberi sanksi, tapi POLPP sesuai tugas pokoknya.

Jelas, dalam perbub ini termaktub penafsiran sistematis, yang mana semstinya SATPOLPP lah yang memberikan sanksi sedangkan POLRI, TNI, Jaksa sebagai garis kordinasi terkait kelayakan penerapan sanksi.

Yang jeleknya lagi hanya orang muda yang disiksa. Dalam perbub bab VI  pasal 8 No 31/2020 sosialisasi dan partisipasi tidak tercantum tokoh pemuda terlibat langsung, saat kena siksa baru kami anak muda, ngawur ew, apalagi di kerumunan, pesta dimana-mana, tidak dipersoalkan, ini orang jalan sendiri dengan menggunakan motor dituntut pakai masker apa. Hukum bagaimana ezw? kata Evan Nong Mau/ Mahasiswa Fakultas Hukum Uniflor.(ms/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *