Lurah Jombatan Jombang Dipindah Paska Mengeluarkan Surat Permintaan THR Ke Pengusaha

lurah jombatan dipindah
Bupati Jombang (tenggah), Wakil Bupati Jombang (kanan) dan Sekda Jombang saat diwawancarai.(wacananews.co.id/aan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Setelah viral diberitakan surat permohonan Bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Parsel Lebaran, kini Lurah Jombatan Kebupaten Jombang Propinsi Jawa Timur dipindah.

Sekira pukul 11.00 WIB pada pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat pengawas dan Kepala SMP Negeri di lingkup Pemerintahan Kabupaten Jombang di ruang Swagata terlihat Lurah Jombatan Kislan hadir mengikuti acara tersebut.

Sesuai dengan Keputusan Bupati Jombang Nomor: 188.4.45/236/415.41/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pengawas di Lingkup Kabupaten Jombang. Memutuskan, Kislan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, kini posisi Lurah Jombatan ditempati Indra Pratama menggantikan Kislan.

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab membenarkan, jika melalui pertimbangan yang matang Pemerintah Kabupaten Jombang memindah Kislan ke Kantor Kecamatan Peterongan.


kislan dipindah
Peserta pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat pengawas dan Kepala SMP Negeri di lingkup Pemerintahan Kabupaten Jombang di ruang Swagata.(wacananews.co.id/aan)

“Sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan sesuai sumpah jabatanya, maka hari ini dilakukan pergantian lurah yang baru,” terang Bupati Jombang, Senin (03/05/2021).

Bupati berharap di Lurah Jombatan yang baru dapat menjalankan amanah jabatan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Saya harapkan lurah yang baru ini bisa melaksanakan sesuai amanah dan perundang-undangan. Sehingga diakhirnya tidak ada permasalahan terkait dengan hukum,” harapnya.


Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD-PP) Jombang Senen mengaku belum memanggil  Keslan mantan Lurah Jombatan. Pihaknya menegaskan akan menyelidiki kasus tersebut.

“Belum, belum kita panggil karena kemarin hari libur, masalah ini tetap kita dalami motif surat edaran itu,” terangnya.


Senen menjelaskan jika masa kerja Keslan sudah tidak lama lagi. “Tahun 2022 insak allah bulan September sudah pensiun. Dari kejadian ini ada hikmahmya, dimana ASN dilarang dalam melakukan hal itu, agar kedepanya tidak terulang kembali,” pungkasnya.(aan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *