Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Jombang Ditahan Kejaksaan Negeri Jombang

Ketua KONI Jombang ditahan
Tito Kadarisman saat keluar Kantor Kejaksaan Negeri Jombang masuk kedalam mobil untuk dibawa ke Lapas Kabupaten Jombang.(wacananews.co.id/zan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id – Kejaksaan Negeri Jombang resmi menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang Tito Kadarisman, Jum’at (08/01/21).

Tito Kadarisman resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jombang setelah beberapa waktu lalu (08/12/20) ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyalahgunaan Anggara Dana Hibah KONI tahun 2017 sampai tahun 2019. Terlihat sambil mengenakan baju batik, Tito digelandang oleh petugas keluar kantor Kejari Jombang menuju mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Yulius Digit Kristanto menerangkan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah penahanan terhadap Ketua KONI selama 20 hari kedepan guna mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan.

“Pada hari ini kami melakukan langkah penahanan terhadap tersangka atas nama TK, selaku ketua KONI. Tujuannya untuk mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, kepada sejumlah jurnalis di kantornya.

Menurutnya, penahanan ini sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap lima saksi yang sudah hadir pada beberapa waktu lalu, dari kesaksian tersebut telah mengerucut kepada tersangka Tito. Dalam perkara ini kerugian Negara mencapai Ratusan Juta.

“Saksi kemarin sudah datang dan mengerucut memperkuat perkara yang atas nama tersangka TK. Unsur kerugian Negara 275 juta,” jelas Kajari.

Pada pemberitaan sebelumnya Tito Kadarisman ditetapkan sebagai tersangka mengacu surat penetapan tersangka nomor kep : 01/N.5.25/Fb.1/12 tahun 2020 tertanggal 8 Desember 2020.

Kejari Jombang menetapan tersangka Tito dengan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 ayat 1 huruf  b Undang-undang RI, nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(zan/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *