KM3N Kefamenanu Kecam Pemkab TTU Soal Gaji Tenaga Guru Kontrak sebanyak 1.712 yang Belum Dibayar

Elfridus Mandons Sekretaris Umum Keluarga Mahasiswa Matoup Mafit Noemuti (KM3N) Kefamenanu.(wacananews.co.id/ae)

TIMOR TENGAH UTARA (TTU) – Organisasi Keluarga Mahasiswa Matoup Mafit Noemuti (KM3N) Kefamenanu melalui Sekretaris Umumnya Elfridus Mandonsa, angkat bicara soal nasib 1.712 tenaga kontrak yang saat ini belum dibayar, minggu (09/08/2020).

“Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemkab. TTU) telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 25 miliar lebih untuk menggaji 1.712 tenaga guru kontrak daerah yang ada, namun perlu disayangkan karena sampai saat ini belum di bayar” jelas Elfridur.

Lebih lanjut pria yang biasa di sapa Frit ini mengungkapkan bahwa sesuai berita yang diikuti di media, anggaran yang bersumber dari APBD II TTU Tahun Anggaran 2020 tersebut kini masih mengendap di kas daerah. Pasalnya, sejumlah tenaga kontrak hingga kini belum mendapatkan legitimasi berupa SK kontrak daerah dari Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes.

“Kami tegaskan supaya segera bayar apa yang menjadi hak teko dan SK juga segera diberikan kepada mereka, karena beberapa waktu yang lalu saya sempat ikuti di media, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PKO TTU, sempat mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 25 miliar lebih untuk upah 1.712 tenaga guru kontrak daerah, lalu kenapa sampai saat ini belum di bayar ? “, tegasnya

Lebih lanjut, Mandonsa juga kecam akan menggelar aksi besar-besaran jika alokasi dana tersebut untuk membayar gaji guru kontrak dari Januari-Desember tahun anggaran 2020 masing-masing menerima upah senilai Rp 1.250.000 setiap bulannya, dari KM3N Kefamenanu kita kasih detlain waktu sampai awal bulan September.

“Jika sampai detlain waktu yang ditentukan belum dibayar, maka kami dari KM3N Kefamenanu tidak segan-segan untuk menggelar aksi, bila perlu yah, kita buatkan posko saja di kantor daerah” tegasnya.

Selain mengecam Pemkab TTU, pihaknya juga melalui media, mendesak pihak DPRD Kabupaten TTU untuk menjalankan fungsi legislasinya, sebab fungsi dari DPRD yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2019 itu harus dijalankan sesusai aturan tersebut.

“Harapan kami kedepannya yah, kepada PEMKAB TTU segera bayar gaji 1.712 guru tenaga kontrak daerah, DPRD juga jalankan fungsinya dengan baik dan kepada Kejari TTU segera selesaikan polemik yang ada di kabupaten TTU, jika tidak yah silahkan nantikan kedatangan kami” tutupnya.(ae/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *