ENDE, WacanaNews.co.id – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende, Marselus E. Meta merespons peristiwa pohon tumbang yang merusakkan Kantor Desa Detuwulu, Kecamatan Maurole.
Ia menegaskan bahwa penanganan bencana oleh pemerintah harus didasarkan pada laporan resmi dari pemerintah desa sebagai dasar tindakan dan penetapan status kejadian.
Menurutnya, BPBD selalu siap merespons setiap kejadian bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Ende.
Namun, proses penanganan membutuhkan laporan yang lengkap dari kepala desa agar pemerintah memiliki dasar hukum dan administrasi dalam mengambil langkah-langkah penanganan.
“Kami bisa merespons kejadian itu, tetapi tergantung laporan dari kepala desa. Bukan laporan wartawan. Berita dari wartawan menjadi informasi awal yang kami gunakan untuk menguatkan bahwa kejadian itu benar terjadi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tanpa adanya laporan resmi dari pemerintah desa, BPBD mengalami kesulitan dalam menyusun bahan laporan kepada pimpinan daerah, termasuk kepada Bupati Ende, untuk menentukan langkah penanganan maupun kemungkinan penetapan status bencana.
“Kalau kepala desa tidak membuat laporan, kami tidak punya dasar. Bagaimana kami bisa memberikan bahan kepada Pak Bupati jika laporannya tidak ada,” katanya.
Lebih lanjut, BPBD akan melakukan verifikasi lapangan dengan membandingkan laporan kejadian dengan informasi peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta data dari instansi teknis terkait lainnya guna memastikan penyebab dan kategori bencana yang terjadi.
Ia juga mengakui bahwa informasi dari media sering kali lebih cepat sampai ke pemerintah pusat dibanding laporan resmi dari daerah. Kondisi tersebut membuat BPBD harus bergerak cepat untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Kadang berita dari wartawan sudah sampai ke Jakarta lebih dulu. Kami langsung ditanya apakah kejadian itu benar atau tidak. Karena itu kami harus segera menelusurinya,” jelasnya.
Kepala BPBD menyoroti lambannya pelaporan dari sebagian pemerintah desa yang mengakibatkan proses penanganan terhadap warga terdampak menjadi terhambat. Padahal masyarakat yang terdampak bencana membutuhkan respons cepat dari pemerintah.
“Kasihan warga yang terdampak. Mereka membutuhkan bantuan cepat, tetapi kami tidak mendapatkan data yang baik dan lengkap dari desa,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyampaian sikap resmi pemerintah terkait kejadian bencana merupakan kewenangan pimpinan daerah. Oleh karena itu, BPBD memilih menunggu arahan sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut kepada publik.
Setelah dikonfirmasi lebih lanjut, Perangkat Desa Detuwulu segera akan mengirim surat ke BPBD Ende.
Sebelumnya, sebuah pohon kemiri tua tumbang dan menimpa Kantor Desa Detuwulu pada Kamis (11/6/2026). Peristiwa yang dipicu angin kencang itu menyebabkan kerusakan pada bangunan kantor desa. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. (ykb/pras)






