Categories: HUKUM DAN KRIMINAL

Kejati Papua Barat Lidik Jalan Mandiwa Wermenu Kafuryai Senilai 7,8 Milyar

KAIMANA, WacanaNews.co.id — Proyek pembangunan ruas jalan Mandiwa – Wermenu – Kafuryai di Distrik Arguni Bawah yang dikerjakan oleh PT. Venue Inari Pratama, akhirnya dilidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

Proyek senilai Rp. 7,8 miliar yang dialokasikan di tahun anggaran 2021 lalu tersebut, merupakan proyek peningkatan ruas jalan untuk pengembangan ekonomi di beberapa kampung di Distrik Arguni Bawah Kabupaten Kaimana, termasuk beberapa kampung di Distrik Furwata Kabupaten Teluk Bintuni.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Kasie Intel, Adhi Satyo, SH dalam keterangannya membenarkan, Tim dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, telah turun ke lokasi pengerjaan proyek untuk melakukan pulbaket.

“Kita hanya melakukan support saja, untuk Tim dari Kejati Papua Barat,” sebutnya, Senin (13/6/2022).

Proyek pengerjaan ruas jalan Mandiwa-Wermenu-Kufuryai dialokasikan oleh Pemda Kaimana di tahun anggaran 2021 lalu dengan besaran anggaran Rp. 7,8 miliar jumlahnya dan dikerjakan oleh PT. Venue Inari Pratama, adalah milik Ketua HIMPI Papua Barat, William Heinrich Thie.

William hingga berita ini diturunkan, belum dapat dikonfirmasi berkaitan dengan belum selesainya pengerjaan proyek dimaksud, padahalnya pencairan proyek dimaksud telah mencapai 70 persen atau sebesar Rp. 5 miliar.

Bahkan, saat wartawan berada di lapangan proyek peningkatan ruas jalan Mandiwa-Wermenu-Kafuryai, sebagiannya tidak dilakukan soil semen terhadap struktur jalan dan langsung diaspal.

Fadrin Reasa, salah satu Tokoh Pemuda Distrik Arguni Bawah, menegaskan, terkait dengan proyek peningkatan ruas jalan Mandiwa-Wermenu-Kafuryai, Kejaksaan Tinggi Papua agar segera menetapkan tersangkanya.

“Karena ini merupakan proyek APBD Induk tahun anggaran 2021 lalu. Ini sudah terlambat, kenapa masih terus dikerjakan oleh perusahaan kontraktor yang bersangkutan?” tegasnya.

Dia mengatakan, penegerjaan proyek itu diluar dari RAB yang ditetapkan, karena pengaspalannya hanya 3 meter dari total lebar jalan seharusnya 6 meter.

“Informasi yang kami dapatkan, pengurangan lebar badan jalan ini dimaksudkan agar dapat menambah volume panjang ruas jalan, yang sebelumnya 4 km menjadi 6 km. Namun, terkait dengan perubahan ini, kami sudah bertanya ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, namun mereka belum memberikan jawaban pasti. Bahkan menurut mereka, masih sedang dikerjakan sampai saat ini, padahalnya saat ini sudah masuk di Bulan Juni tahun anggaran 2022,” akunya.

Dari sejumlah proyek yang mangkrak pada tahun 2021 lalu, Bupati Kaimana, Freddy Thie saat dikonfirmasi menyebutkan, dirinya belum mendapatkan laporan terkait dengan banyaknya proyek di tahun 2021 lalu yang belum selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor.

“Saya belum menerima laporan itu,” ujarnya singkat.

Kasus keterlambatan pengerjaan proyek ruas jalan ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaimana, Viktor Klau, ST, hingga berita ini diturunkan, belum dapat dikonfirmasi terkait dengan persoalan ini.

Informasi yang dihimpun, proyek tersebut telah cair 70 persen dari total anggaran yang disediakan oleh Pemda Kaimana melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaimana. (pas/w2)

Tags: Berita Kaimana Kabupaten Kaimana Kaimana Kejaksaan Negeri Papua Barat