Kejari Jombang Tetapkan Tersangka Pada Kasus Pengadaan Perpusdes

Tersangka kasus perpusdes jombang
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Yulius Sigit Kristanto saat diwawancarai sejumlah wartawan di kantornya.(wacananews.co.id/pras)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Perjalanan panjang kasus Perpustakaan Desa (Perpusdes) di Kabupaten Jombang akhirnya menemukan titik terang. Hari ini Kejaksaan Negeri Jombang (Kejari) menetapkan tersangka pada kasus Perpusdes, Rabu (03/03/2021).

Diketahui Kejari Jombang beberapa bulan lalu telah melakukan penyidikan dan penggeledahan di kantor CV. Media Mentari yang terletak di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, pada Senin (18/01/2021), bulan kemarin.

Kini Kejaksaan Negeri Jombang telah menetapkan Cucuk Suhardi, selaku pemilik CV. Media Mentari, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto menerangkan, telah menetapkan tersangka atas nama CS selaku penyedia Perpustakaan Desa di seluruh Kabupaten Jombang. Penyidik kejaksaan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perpusdes, dengan surat KEP. 02/M.5/Fd.1/03/2021.

“Kita menetapkan tersangka atas nama CS, selaku penyedia perpustakaan desa di seluruh wilayah Kabupaten Jombang,” terang Kajari Jombang, kepada sejumlah jurnalis, di kantornya, Rabu (03/03/2021).

Ia menjelaskan, CS ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan tidak pidana korupsi pengadaan Perpusdes di 57 Desa dari 306 Desa yang ada di Jombang. Dari perbuatanya sementara kerugian Negara yang ditimbulkan mencapai Ratusan Juta Rupiah.

“Dari 306 yang melakukan pengadaan ada 57 Desa yang tersebar di 8 Kecamatan,” tegsanya. Kerugian Negara 328 juta, itu sementara,” jelasnya.

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, CS melakukan monopoli pengadaan dengan memakai beberapa CV dengan menawarkan diskon. Dari beberapa CV yang CS pakai hanya dijadikan boneka untuk mendapatkan keuntungan.

“Ada 3 CV yang digunakan tersangka CS, yang semuanya dibawah kendali yang bersangkutan, dan ada diskon-diskon yang seharusnya itu, tidak menjadi keuntungan dia (tersangka CS, red) tapi dia menikmati. Dan CV CV itu menjadi boneka dari tersangka,” paparnya.

Kejari Jombang masih terus melakukan pendalaman dari kasus tersebut. Setidaknya minimal ada dua alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka.

“Sementara ini itu dulu. Kenapa karena ketika kita menetapkan tersangka itu, minimal kita punya dua alat bukti. Sementara bukti yang kita punya sekarang masih kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.(pras/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *