Kebutuhan Pegawai ASN Jombang Sebanyak 803 di Tahun 2021, Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI

kebutuhan asn di jombang 2021
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Berokrasi Republik Indonesia.(wacananews.co.id/pras)

JOMBANG, WacanaNews.co.id – Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Berokrasi Republik Indonesia menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Jombang sebanyak 803 orang.

Keputusan Menteri tersebut nomor: 804 tahun 2021 ditetapakan di Jakarta tertanggal 29 April 2021 ditanda tangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Berokrasi Republik Indonesia Tjahjo Kumolo.

Adapun, Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jombang sejumlah 803 (delapan ratus tiga) dengan rincian Tenaga Guru sejumlah 470 (empat ratus tujuh puluh), Tenaga Kesehatan sejumlah 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh), dan Tenaga Teknis sejumlah 56 (lima puluh enam).

Syarat Masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud diatas paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021, Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Jombang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kabupaten Jombang. Keputusan Menteri ini dengan dasar mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-49/MK.02/2021 tanggal 25 Januari 2021. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.2630/V.65-7/93 tanggal 4 Januari 2021. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021 dan Surat Bupati Jombang Nomor : 800/2951/415.41/2020 tanggal 30 Desember 2020.(pras/w2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *